Layanan Satpas SIM Terbatas, Berikut Kebijakannya

2 Juni 2020 6:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) kembali dibuka, setelah 2 bulan lebih atau sepanjang 17 Maret hingga 29 Mei 2020 ditutup.
ADVERTISEMENT
Jumlah pemohon pun diprediksi akan membeludak, karena ada dispensasi sehingga SIM yang mati tidak perlu membuat baru. Selain itu, pemerintah akan menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal), dan membuka perkantoran dengan protokol kesehatan.
Sementara, masyarakat akan mulai kembali beraktivitas menggunakan kendaraannya usai work from home, dan harus mempersiapkan kelengkapan surat berkendara.
Kondisi ini sudah terlihat di Satpas SIM Daan Mogot saat layanan pertama kali dibuka, Sabtu, (30/5). Dalam foto di akun instagram @jktinfo memperllihatkan, antusiasme pemohon di Satpas Daan Mogot yang duduk di selaras gedung mengantre, tanpa menerapkan physical distancing.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara menyebut, saat ini Satpas yang buka tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Menghindari antrean pemohon hingga membeludak, operasional Satpas akan terbatas.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita antisipasi, bila antrean dinilai sudah banyak yang berkerumun langsung kita batasi dan tutup. Makanya masyarakat juga jangan terburu-buru ya, karena dispensasi sampai bulan depan," kata Hedwin kepada kumparan, Senin (1/6).
Masa dispensasi SIM yang habis masa berlakunya dilanjutkan hingga 29 Juni 2020, sehingga SIM yang mati tidak perlu membuat baru, hanya mengikuti proses perpanjangan.
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Sampai dengan 29 Juni itu dispensasinya diperpanjang, jadi artinya masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu buru-buru (menghindari antrean membeludak)," ujarnya.
Sementara gerai-gerai layanan SIM di pusat perbelanjaan masih ditutup. Kepastian dibukanya kembali, masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta, soal Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berakhir 4 Juni.
Terkait operasional Satpas, di wilayah Jadetabek hanya melayani selama 5 jam pada Senin sampai Jumat dan 4 jam pada Sabtu. Itu pun akan ditutup lebih awal, jika jumlah pemohon di dalam gedung sudah membahayakan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jam operasional. Kalau Senin sampai Jumat jam 8 sampai 13 siang, Sabtu jam 8 sampai 12 siang," jelasnya.
SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sesudah 29 Juni harus bikin baru?
Menurut Hedwin, sejauh ini kebijakan dispensasi masih berlaku hingga 29 Juni 2020. Jika kemungkinan masih banyak pemilik SIM yang belum memperpanjang masa berlaku SIM-nya, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan dispensasi lagi.
Sebagai catatan, tetap mempertimbangkan situasi dan perkembangan kasus penyebaran virus corona, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.
"Nanti dievaluasi lagi. Misalnya situasi masih harus diperpanjang dispensasi, itu pun kita menunggu kebijakan dari Korlantas, Nanti korlantas akan menilai misalnya bulan Juli sepertinya perlu dispensasi lagi ya tidak menutup kemungkinan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.