Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM ) Keliling mulai 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Penutupan tersebut sebagai upaya pembatasan kegiatan di luar rumah dan berkerumun untuk mengurangi penyebaran Covid-19 atau virus corona. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penutupan juga berlaku untuk gerai SIM di mal-mal.
"Betul, yang ditutup itu gerai SIM di mal-mal, SIM keliling , dan pelayanan perpanjangan SIM," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi kumparan, Kamis (26/3).
Sambodo juga menegaskan pelayanan pembuatan SIM di Satuan Penyelengara Administrasi (Satpas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih berjalan seperti biasa.
"Pelayanan Satpas masih buka, diserahkan kepada Kapolres masing-masing kebijakannya. Dengan SOP yang ketat untuk social distancing, seperti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, penyemprotan disinfektan," ujarnya.
Untuk warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasai setelah masa penutupan berakhir. Termasuk untuk warga yang sedang dalam masa karantina dengan kategori suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan).
ADVERTISEMENT
"Penutupan perpanjang SIM sampai 29 Mei, yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang setelah 29 Mei tanpa harus bikin baru," pungkasnya.
Sebelumnya, penutupan pelayanan perpanjang SIM berlaku mulai 19 hingga 31 Maret. Waktu kebijakan ini ditambah hingga 29 Mei setelah jumlah kasus virus corona, khususnya di Jakarta , kian melonjak hingga 427 orang positif dan 43 orang meninggal dunia.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!