LCGC Kena Pajak 3 Persen Mulai Oktober 2021, Bagaimana Nasib Penjualan Brio Cs?

19 Januari 2021 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM
zoom-in-whitePerbesar
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana melakukan harmonisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di Oktober 2021, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019. Nantinya pajak yang dikenakan pada mobil, menyesuaikan dengan emisi C02 yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT
Dari beleid itu, produsen kendaraan bermotor termasuk roda 4 akan melakukan pembaruan harga, termasuk di segmen mobil murah alias LCGC (Low Cost Green Car).
Dan jika nantinya diteken, mobil yang juga berjuluk KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) tak akan lagi mendapatkan keistimewaan pajak 0 persen.
Toyota Prius Hybrid Foto: Bangkit Jaya Putera/kumparan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2013, KBH2 akan dikenakan pajak 3 persen. Meski begitu, insentif untuk KBH2 tak begitu saja hilang, jika efisiensi BBM meningkat dan emisi gas buang rendah (penyematan hybrid atau teknologi lain), pajaknya bisa lebih kali lagi.
Lantas, bagaimana nasib penjualan mobil LCGC jika nantinya aturan ini dimainkan pemerintah? Apakah segmen LCGC tak lagi menarik atau akan ditinggalkan konsumen?
Tampilan luar Honda Brio RS Foto: Bangkit Jaya Putra
Menanggapi itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) menyebutkan kemungkinan memang ada dampak terhadap penjualan, dan akan dirasakan semua produsen mobil lain tak cuma Honda.
ADVERTISEMENT
"Tahun ini memang harmonisasi pajak PP 73 berlaku ya dan itu benar LCGC naik ke 3 persen. Tapi itu kan PPnBM bukan on the road, jadi tentunya persaingan akan lebih baik ke depan dan pemerintah sangat-sangat memikirkan kendaraan yang ramah lingkungan." terang Billy di konferensi pers virtual, Senin (19/1).
Kekhawatiran LCGC bakal ditinggalkan dan lebih memilih LMPV, ditepis Billy, musababnya kendaraan LMPV juga akan mengalami harmonisasi pajak baru berdasarkan emisi gas buang.
"Sekali lagi, untuk kendaraan lain di luar LCGC juga akan naik 3 persen," pungkasnya.
Uji irit Honda Brio melintasi tol lingkar luar Jakarta, putaran mesin dijaga serendah mungkin Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Di PP tersebut dijelaskan, mobil LCGC akan mengalami lonjakan pajak hingga 3 persen berdasarkan hitungan efisiensi BBM paling rendah 20 km per liter dan tingkat gas buang sampai dengan 120 gram per km, dan isi silinder hingga 1.200 cc.
New Agya mesin 1.0L dan 1.2L Foto: Gesit Prayogi/kumparan
Sebelumnya, Executive General Manager Toyota Training Center PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto pernah mengatakan, kemungkinan mobil murah KBH2 tak akan lagi istimewa di pasar. Ya, gelar mobil murah tak lagi disandangnya.
ADVERTISEMENT
"Apabila LCGC dikenakan pajak 3%, maka kendaraan ini menjadi tidak menarik lagi buat pelanggan. Karena dasar LCGC atau KBH2 ini adalah Harga yang terjangkau," katanya beberapa waktu lalu.

Pajak 3 persen LCGC

Pilihan mobil LCGC. Foto: dok. kumparan
Seperti yang sudah dijelaskan tadi, PPnBM akan membuat harga ritel dari mobil LCGC akan melonjak naik. Contoh kasus, harga jual satu unit mobil LCGC dijual Rp 110 juta, maka setelah terkena PPnBM 3 persen, akan dikenakan beban tambahan Rp 3,3 juta.
Di 2021 ada 4 merek mobil yang meniagakan LCGC, dari Honda, Toyota, Daihatsu, dan Suzuki. Harganya bervariasi mulai Rp 103 juta sampai 175 juta.