Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang kendaraan rendah emisi karbon (CO2), atau low carbon emission vehicle (LCEV ) sebentar lagi terbit.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang didapat kumparan dari sumber internal, saat ini draft-nya sudah didiskusikan dengan biro hukum Kementerian Perindustrian.
"Iya legal drafting untuk draft Permenperin LCEV sedang dibicarakan dengan biro hukum," tuturnya Rabu (24/11).
Tak dipungkiri, ini merupakan regulasi yang sebelumnya sempat dibocorkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di GIIAS 2021.
"Kita juga akan mulai membahas kebijakan insentif lainnya untuk industri otomotif, misalnya insentif dengan rezim emisi. Teknisnya tidak usah dibicarakan dulu, ini hanya untuk memperkenalkan saja," ucapnya.
Akhir tahun terbit
Sumber lain kumparanOTO menyebutkan, regulasi baru ini kemungkinan besar akan terbit pada akhir 2021, untuk membeking mobil LCGC di awal 2022.
"Akhir tahun ini kemungkinan bisa terbit," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
LCEV turunan dari RUEN
Bukan cerita baru, payung hukum mobil yang tergolong low carbon emission vehicle (LCEV) sudah diwacanakan jauh sebelumnya. Ini respons dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Nah perlu diketahui, RUEN yang tercantum dalam Perpres Nomor 22 tahun 2017, merupakan payung hukum awal pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan, termasuk mobil hybrid, listrik dan lainnya.
Ini bahkan jadi pemecah kebuntuan, sekaligus arah jelas terkait masa depan industri otomotif di Tanah Air. Perpres ini diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2017, dan diundangkan pada 13 Maret 2017.
Sebenarnya program LCEV bakal digulirkan pada 2018, namun karena satu dan lain hal akhirnya belum juga terbit. Dan sekarang baru akhirnya akan dilahirkan.
ADVERTISEMENT
Pada saat menjabat sebagai Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, LCEV merupakan program yang menggunakan pendekatan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan.
Dan karena itu LCEV punya cakupan lebih luas, mulai dari mesin mobil low carbon for internal combustion engine (ICE) technology, termasuk mobil kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC).
Ada juga low carbon for hybrid electric technology, antara lain kendaraan jenis hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan dual HEV.
Sedangkan untuk kategori low/zero carbon technology, ada kendaraan battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV).
Membeking LCGC atau KBH2
Artinya secara otomatis dengan akan terbitnya regulasi LCEV, berarti regulasi KBH2 atau familiar disebut LCGC yang ada di Permenperin 33 tahun 2013 juga tak berlaku, dan masuk ke dalam payung hukum baru.
ADVERTISEMENT
Tapi bukan berarti mobil jenis LCGC akan punah, hanya saja nantinya masuk dalam kategori mobil LCEV. Kemungkinan perlakuannya pun berbeda dengan sebelumnya.
Nah bagaimana perpajakannya?
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021, mobil yang masuk dalam 'program', kena pajak 3 persen. Namun bila tak ada payung hukumnya (Juklak atau juknis dalam Permenperin) seperti saat ini, pajak PPnBM 15 persen.
Dan bisa jadi Regulasi LCEV yang akan terbit ini, bakal dipakai untuk membeking mobil LCGC, supaya dapat fasilitas insentif pajak, paling tidak sesuai PP 74/2021 sebesar 3 persen.
Pasalnya pabrikan sudah keluar modal besar untuk proyek ini, dan demand-nya di pasar juga terbilang signifikan. Berikut data kontribusinya secara nasional.