Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Proses perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) nantinya bakal lebih mudah lewat sentuhan di smartphone. Ya, ke depannya membuat atau memperpanjang masa berlaku perizinan mengemudi itu tak perlu lagi datang ke Satpas.
ADVERTISEMENT
Jadi mekanismenya melalui aplikasi ponsel pintar yang dinamakan SINAR atau SIM Nasional Presisi. Peluncurannya dijadwalkan dalam waktu dekat, sehingga sekarang belum dapat diunduh.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan, usai diluncurkan pada bulan ini aplikasi tersebut bisa langsung digunakan.
"Aplikasi SINAR berbasis mobile apps dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store," buka Jati saat dihubungi kumparan, Sabtu (3/4).
Hal ini merupakan implementasi program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, berupa pengembangan pelayanan publik oleh kepolisian di bidang lalu lintas, dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Selain bisa lebih mudah diakses masyarakat, cara ini guna meminimalisasi adanya penyalahgunaan wewenang di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Aplikasi ini baru, berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," lanjutnya.
Namun Jati belum mengungkap mekanisme SIM baru yang telah diperpanjang, apakah diambil oleh pemohon di Satpas terdekat atau melalui kurir. Bila mengacu laman resmi Korlantas, SIM yang sudah jadi akan diantar sesuai alamat yang didaftarkan.
Tapi yang menarik tak cuma itu, aplikasi SINAR juga bisa digunakan bagi para pemohon SIM baru. Ungkap Jati, di dalamnya juga ada layanan uji teori SIM secara online, ditambah layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi & layanan pemeriksaan kesehatan lewat E-Rikkes.
"Registrasi online bisa untuk seluruh golongan dan jenis SIM. Sedangkan untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online , selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk uji praktek SIM," jelasnya.
Adapun untuk biaya pembuatan atau perpanjang SIM masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
ADVERTISEMENT
Biaya penerbitan SIM baru
Biaya perpanjang SIM
Perlu ingat, pemohon SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan asuransi yang nominalnya masing-masing Rp 25.000 dan 30.000.