Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lebih Ketat dari Jakarta, Ini Aturan Kendaraan Pribadi selama PSBB Kota Surabaya
28 April 2020 16:51 WIB
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) di Kota Surabaya berlaku mulai hari ini, 28 April hingga 11 Mei 2020. Tak hanya di Kota Surabaya, kebijakan tersebut juga dilaksanakan di wilayah Sidoarjo dan Gresik.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/ 202/KPTS/ 013/ 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease Virus di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
“PSBB mulai efektif berlaku 28 April sampai dengan 11 Mei, 14 hari berikutnya adalah dalam hal masih terdapat bukti penyebaran COVID-19 pada saat berakhirnya pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 pemberlakuan PSBB tersebut dapat diperpanjang,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/4).
Salah satu kegiatan yang dibatasi saat PSBB Kota Surabaya yaitu pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Aturannya tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 dan lebih ketat dari Jakarta.
ADVERTISEMENT
Untuk aturan jumlah penumpang yang boleh diangkut, misalnya. Di Jakarta, mobil berkursi 2 baris boleh mengangkut 3 orang, meliputi 1 pengemudi dan 2 penumpang. Sedangkan di Kota Surabaya , hanya boleh mengangkut 2 orang dengan rincian 1 pengemudi dan 1 penumpang.
Lebih lengkapnya, berikut aturan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor di Kota Surabaya yang tertera pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 dan lebih ketat dari Jakarta.
Aturan mobil pada Pasal 18 Ayat 4:
Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan mengikuti ketentuan:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau akvitias lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. Melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
ADVERTISEMENT
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.
Aturan motor pribadi pada Pasal 18 Ayat 5:
Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. Melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
c. Menggunakan masker dan sarung tangan.
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.
e. Tidak mengangkut penumpang/berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/atau pembatasan pada kawasan tertentu.
Sedangkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerapkan aturan teknis jumlah penumpang yang boleh diangkut dengan ketentuan berikut:
ADVERTISEMENT
Sepeda motor
- Maksimal ditumpangi satu orang. Tidak boleh berboncengan.
Mobil
Berkursi 2 baris:
- Maksimal ditumpangi 2 orang dengan konfigurasi 1 pengemudi dan 1 penumpang di belakang.
Berkursi 3 baris:
- Maksimal ditumpangi 3 orang dengan konfigurasi 1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, dan 1 penumpang di baris ketiga.
Sanksi
Bentuk sanksi administrasi yang diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar tertuang pada Pasal 29 Ayat 2, yaitu:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.
d. Pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.
Pada Pasal 31 dijelaskan, penerapan sanksi juga bisa disesuaikan dengan kewenangan penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya pelanggar bisa diganjar sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga dijelaskan Khofifah, bahwa pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB di Surabaya Raya dilakukan secara bertahap. Yakni, dari teguran lisan hingga sanksi tegas.
“Sosialisasi (kemarin) tiga hari. Imbauan dan teguran tiga hari. Jadi mulai besok tanggal 28-30 (April) itu adalah masa imbauan dan teguran. Lalu tanggal 1-11 Mei teguran dan tindakan. Jadi prosesnya kayak begitu,” kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/4).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.