Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran Bisa Perpanjang Mulai Hari Ini

9 Mei 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Layanan perpanjang SIM melalui kantor Satpas, SIM Keliling, dan Gerai SIM sudah kembali beroperasi mulai hari Senin, 9 Mei 2022 seiring berakhirnya masa cuti libur Lebaran 2022.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, pelayanan penerbitan SIM tutup selama 10 hari dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Adapun, bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode 29 April-8 Mei 2022, Polri telah memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang terhitung mulai Senin, 9 Mei hingga Selasa, 17 Mei 2022.
Informasi tersebut mengacu pada surat telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022. Jika para pemegang SIM tidak memperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan, SIM akan dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa kembali diperpanjang.
“Apabila yang bersangkutan akan mendapat SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru,” jelas Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol, Faisal Andri kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tambahan, Faisal mengatakan masa berlaku SIM kini tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemegang SIM.
“Iya, sekarang mengikuti tanggal penerbitan SIM,” imbuhnya.

Syarat Perpanjang SIM

Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Nah bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis, sebaiknya segera manfaatkan masa dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM. Guna memudahkan Anda, berikut kumparanOTO sajikan informasi mengenai persyaratan perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Kemudian menyoal biaya penerbitan SIM A dan SIM C, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rinciannya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Untuk penerbitan perpanjangan SIM A, pemohon harus menyiapkan biaya sebesar Rp 80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp 75.000 per penerbitan.
Kemudian ada biaya tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Lokasi Perpanjang SIM

Pelayanan SIM kendaraan bermotor di Satpas Daan Mogot masih beroperasional, tak terpengaruh wabah corona. Foto: Istimewa
Terakhir, kumparanOTO juga memberikan informasi mengenai lokasi layanan perpanjang SIM di Ibu Kota, baik itu melalui SIM Keliling, Gerai SIM, dan Satpas. Berikut detailnya.
Kantor Satpas
Jakarta Barat - Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Timur - Satpas SIM Kebon Nanas
Jakarta Pusat - Satpas SIM Kemayoran
Jakarta Utara - Satpas SIM Tanjung Priok
Jakarta Selatan - Satpas SIM Polres.
SIM Keliling
Jakarta Timur - Mal Grand Cakung
ADVERTISEMENT
Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat - LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat - Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM
Jakarta Selatan - Gandaria City
Jakarta Selatan - Blok M Square
Jakarta Selatan - Mal Pelayanan Publik
Jakarta Utara - Artha Gading
Jakarta Utara - Pluit Village
Jakarta Barat - Taman Palem
Jakarta Barat - Lippo Puri
Jakarta Timur - Tamini Square.
***