Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran Bisa Perpanjang Mulai Hari Ini

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Layanan perpanjang SIM melalui kantor Satpas, SIM Keliling, dan Gerai SIM sudah kembali beroperasi mulai hari Senin, 9 Mei 2022 seiring berakhirnya masa cuti libur Lebaran 2022.

Seperti yang diketahui, pelayanan penerbitan SIM tutup selama 10 hari dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Adapun, bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode 29 April-8 Mei 2022, Polri telah memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang terhitung mulai Senin, 9 Mei hingga Selasa, 17 Mei 2022.

Informasi tersebut mengacu pada surat telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022. Jika para pemegang SIM tidak memperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan, SIM akan dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa kembali diperpanjang.

“Apabila yang bersangkutan akan mendapat SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru,” jelas Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol, Faisal Andri kepada kumparan.

Sebagai informasi tambahan, Faisal mengatakan masa berlaku SIM kini tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemegang SIM.

“Iya, sekarang mengikuti tanggal penerbitan SIM,” imbuhnya.

Syarat Perpanjang SIM

Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Nah bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis, sebaiknya segera manfaatkan masa dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM. Guna memudahkan Anda, berikut kumparanOTO sajikan informasi mengenai persyaratan perpanjangan SIM.

  • KTP asli beserta fotokopi

  • SIM lama beserta fotokopi

  • Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi)

  • Mengisi formulir perpanjangan SIM (didapatkan di lokasi)

  • Alat tulis pribadi.

Biaya Perpanjang SIM

Kemudian menyoal biaya penerbitan SIM A dan SIM C, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rinciannya sebagai berikut.

Untuk penerbitan perpanjangan SIM A, pemohon harus menyiapkan biaya sebesar Rp 80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp 75.000 per penerbitan.

Kemudian ada biaya tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Lokasi Perpanjang SIM

Pelayanan SIM kendaraan bermotor di Satpas Daan Mogot masih beroperasional, tak terpengaruh wabah corona. Foto: Istimewa

Terakhir, kumparanOTO juga memberikan informasi mengenai lokasi layanan perpanjang SIM di Ibu Kota, baik itu melalui SIM Keliling, Gerai SIM, dan Satpas. Berikut detailnya.

Kantor Satpas

Jakarta Barat - Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Timur - Satpas SIM Kebon Nanas

Jakarta Pusat - Satpas SIM Kemayoran

Jakarta Utara - Satpas SIM Tanjung Priok

Jakarta Selatan - Satpas SIM Polres.

SIM Keliling

Jakarta Timur - Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat - LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat - Kantor Pos Lapangan Banteng.

Gerai SIM

Jakarta Selatan - Gandaria City

Jakarta Selatan - Blok M Square

Jakarta Selatan - Mal Pelayanan Publik

Jakarta Utara - Artha Gading

Jakarta Utara - Pluit Village

Jakarta Barat - Taman Palem

Jakarta Barat - Lippo Puri

Jakarta Timur - Tamini Square.

***