Masa Berlaku SIM Tak Lagi Mengacu Tanggal Lahir, Apa Gantinya?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan regulasi baru mengenai masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Dalam aturan baru ini masa berlaku tak lagi berpatokan pada tanggal lahir, tapi disesuaikan dengan tanggal SIM itu dibuat.
Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menjelaskan agar pemohon bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun.
"Iya, karena sesuai dengan Perkap masa berlaku SIM itu 5 tahun. Artinya 5 tahun tersebut bukan berdasarkan tanggal lahir tapi mengacu pada kapan SIM itu diproduksi atau dicetak," jelas Hedwin saat dihubungi kumparan, Jumat (10/7).
Alasannya, karena setiap pemohon tidak selalu membuat SIM tepat pada saat mereka ulang tahun. Kebijakan ini sebenarnya sudah diinformasikan berbarengan saat peresmian Smart SIM September tahun lalu.
"Sekarang, misalnya dia buat SIM tanggal hari ini, masa berlakunya akan habis 5 tahun ke depan sesuai tanggal SIM itu dikeluarkan," paparnya.
Regulasi ini juga sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, masa berlaku SIM selama 5 tahun dihitung saat legalitas berkendara itu diterbitkan.
Syarat membuat SIM
Pastikan syarat membuat SIM sudah benar, ini bertujuan agar Anda tak perlu repot bolak-balik saat pengurusan. Syarat-syaratnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
1. Syarat Usia
Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Usia 20 tahun untuk SIM B1
Usia 21 untuk SIM B II
2. Syarat Administrasi
KTP
Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)
Pengisian formulir permohonan
Rumusan sidik jari
3. Syarat kesehatan
Jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
Rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis
4. Syarat lulus ujian
Ujian teori
Ujian praktik
Ujian keterampilan melalui simulator
Biaya pembuatan SIM
Sementara menyoal biaya pembuatan SIM, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, di antaranya:
SIM A Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
