Masa Berlaku SIM Tak Lagi Mengacu Tanggal Lahir, Apa Gantinya?
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan regulasi baru mengenai masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Dalam aturan baru ini masa berlaku tak lagi berpatokan pada tanggal lahir, tapi disesuaikan dengan tanggal SIM itu dibuat.
ADVERTISEMENT
Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menjelaskan agar pemohon bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun.
"Iya, karena sesuai dengan Perkap masa berlaku SIM itu 5 tahun. Artinya 5 tahun tersebut bukan berdasarkan tanggal lahir tapi mengacu pada kapan SIM itu diproduksi atau dicetak," jelas Hedwin saat dihubungi kumparan, Jumat (10/7).
Alasannya, karena setiap pemohon tidak selalu membuat SIM tepat pada saat mereka ulang tahun. Kebijakan ini sebenarnya sudah diinformasikan berbarengan saat peresmian Smart SIM September tahun lalu.
"Sekarang, misalnya dia buat SIM tanggal hari ini, masa berlakunya akan habis 5 tahun ke depan sesuai tanggal SIM itu dikeluarkan," paparnya.
Regulasi ini juga sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, masa berlaku SIM selama 5 tahun dihitung saat legalitas berkendara itu diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Syarat membuat SIM
Pastikan syarat membuat SIM sudah benar, ini bertujuan agar Anda tak perlu repot bolak-balik saat pengurusan. Syarat-syaratnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
1. Syarat Usia
2. Syarat Administrasi
3. Syarat kesehatan
4. Syarat lulus ujian
Biaya pembuatan SIM
Sementara menyoal biaya pembuatan SIM, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, di antaranya:
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona