Masa Berlaku SIM yang Habis hingga 31 Maret 2020 Dapat Dispensasi

kumparanOTOverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampak depan Smart SIM yang baru di cetak. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampak depan Smart SIM yang baru di cetak. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) habis selama 17-31 Maret 2020 akan mendapat dispensasi. Ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) selama masa tanggap darurat.

Menurut Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, kebijakan tersebut berlaku secara nasional di semua Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan Gerai SIM, termasuk SIM Keliling.

"Iya memang ada dispensasi untuk warga yang masa berlaku SIM-nya habis. Sudah berlaku di semua Satpas, Gerai SIM, dan SIM keliling. Kami mengikuti peraturan nasional," kata Kompol Lalu Hedwin Hanggara, saat dihubungi kumparan, Senin (23/3).

Hedwin menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk pelayanan perpanjangan SIM. Kemudian, mereka juga memberikan dispensasi bagi warga yang masa karantina karena terjangkit virus corona.

"Bagi suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina dan kebetulan masa berlaku SIM-nya habis dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat," ujarnya.

Syaratnya, mereka wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit saat memperpanjang SIM.

Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Bagi masyarakat yang sehat dan masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17-30 Maret diberikan dispensasi perpanjangan juga. Jadi boleh memperpanjang setelah tanggal 30 Maret," pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat virus corona. Salah satunya DKI Jakarta yang berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2020.

collection embed figure