Masa Uji Berkala Bus Kecelakaan di Tegal Masih Berlaku

8 Mei 2023 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu unit bus dalam posisi terbalik usai jatuh ke dalam jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). Foto: Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Satu unit bus dalam posisi terbalik usai jatuh ke dalam jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). Foto: Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan mengungkapkan, Bus PO Duta Wisata yang terjun ke sungai di kawasan wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5), dipastikan masih layak beroperasi.
ADVERTISEMENT
“Kendaraan bus milik perusahaan angkutan pariwisata a.n. PT Mitra Duta Sejati, dengan pelat nomor kendaraan B 7260 CGA, tersebut masih berlaku uji berkalanya sampai dengan tanggal 23 September 2023,” bukanya saat dihubungi kumparan, Senin (8/5).
Data bus PO Duta Wisata di Spionam. Foto: dok. Spionam Kemenhub
Sebelumnya, berdasarkan data spionam.dephub.go.id, masa berlaku uji berkala bus tersebut sudah berakhir pada 21 Maret 2023. Danto membeberkan kemungkinan datanya belum dilakukan pembaharuan.
“Uji berkala yang dilakukan antara lain, uji rem, uji emisi, uji speedometer berupa keakurasian indikator kendaraan, uji side slip meter yakni uji kelurusan ban, uji berat kendaraan atau axle load, uji suara klakson dengan sound level meter, dan uji lampu utama. Semuanya sudah lulus dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dirinya menjelaskan bahwa kendaraan yang masa berlaku uji berkalanya habis atau belum diperpanjang, maka dilarang beroperasi. Bila masih bandel akan dikenakan sanksi berupa tilang.
ADVERTISEMENT
Data Bus milik PO Duta Wisata yang lolos uji berkala. Foto: Kementerian Perhubunga
Berdasarkan pasal 288 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
“Saat ini, tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah ada di lokasi sejak kemarin. Kita sedang melakukan investigasi dan diharapkan hasilnya segera bisa diumumkan,” pungkasnya.
Bus terjun ke jurang di kawasan Wisata Guci Tegal Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini, penyebab kecelakaan ini belum diketahui. Apakah saat bus parkir, sopir memasang ganjalan di ban, memasang rem tangan atau tidak juga belum diinfokan. Namun, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun membantah pemicu bus yang terjun di Wisata Guci karena ada anak yang memainkan hand rem.
ADVERTISEMENT
"Info tersebut tidak benar karena berdasarkan keterangan saksi yang ada di dalam bus tidak menerangkan hal tersebut," ujar Sajarod.
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR. Foto: ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru
Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan menambahkan, pihaknya sudah meminta bantuan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, dan PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan, untuk memperjelas keadaan sebenarnya.
“Saya sudah minta bantuan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, untuk mengukur gradien posisi bus parkir sampai ke titik jatuh, dan teman-teman Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, serta Hino, untuk meminta izin ke Polres, memeriksa posisi hand brake,” pungkasnya.