Masih Ada Kesempatan, Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield Sitaan Negara Diulang

28 Juli 2023 9:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok bakal kembali melelang sebanyak 60 unit motor Royal Enfield berbagai tipe pada 4 Agustus 2023. Lelang tersebut diulang karena ada masalah teknis saat pelaksanaanya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Waktu itu karena server down jadi demi keadilan jadi lelangnya kita laksanakan lagi, bisa dibilang kita ulang,” buka Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama KPUBC Tipe A Tanjung Priok Yansani Suryawan ketika dihubungi kumparan, Kamis (27/7).
Alhasil, beberapa pemenang lelang Royal Enfield yang dilaksanakan 12 Juni lalu tidak bisa melanjutkan dan membuat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II harus membatalkan lelang tersebut dan mengulangnya kembali.
“Informasi yang kami terima dari KPKNL Jakarta II itu karena memang peminatnya sangat banyak untuk lelang itu dan mungkin juga berbarengan dengan lelang yang lain akhirnya server-nya enggak kuat,” imbuh Yansani.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id
Dirinya menyebut, berdasarkan informasi KPKNL Jakarta II, setidaknya ada hampir 3.000 peminat yang mengakses lelang motor-motor Royal Enfield tersebut. Untuk itu, Yansani mengatakan penyelenggaraan lelang pada 4 Agustus akan dibuat sedikit berbeda.
ADVERTISEMENT
“Lelangnya akan dilaksanakan satu hari yakni 4 Agustus 2023, tapi pelaksanaanya dibagi menjadi lima waktu. Untuk open house dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 3 Agustus,” pungkasnya.
Mengacu pada Pengumuman Lelang Nomor: PENG-08/KPU.0164/PL/2023, sebanyak 60 unit Royal Enfield dibagi menjadi dua model varian meliputi Classic EFI 500 cc dan Classic 350 cc dengan beberapa varian warna.
Misalnya Royal Enfield Classic Army Battle Green, Chrome Black, Squadron Blue, dan Stealth Black. Khusus Classic 350 salah satu kelirnya adalah Gunmetal Gray. Status keduanya merupakan barang tidak dikuasai.
“Intinya adalah barang tersebut tidak dikuasai. Secara gampangnya barang tidak diurus pemiliknya lebih dari 30 hari, jadi barangnya ditetapkan tidak dikuasai. Ini ATPM PT Distributor Motor Indonesia ATPM Royal Enfield (yang dulu),” jelas Yansani.
ADVERTISEMENT

Cara mengikuti lelang

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id
Bagi yang tertarik bisa mengikuti lelang secara online melalui lelang.go.id dan telah memiliki akun serta wajib menyetorkan uang jaminan lelang sesuai nominal yang ada di pengumuman.
Kemudian, peserta lelang harus mengikuti open house objek lelang yang diselenggarakan pada 1, 2, dan 3 Agustus 2023 di TPP Layanan Lancar Lintas Logistindo, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Perlu diingat, unit yang dilelang dalam keadaan off the road alias belum ada STNK dan BPKB. Sehingga pemenang lelang nantinya harus mengurus sendiri persyaratan legal untuk bisa mengendarai di jalan raya.
"Memang harus urus sendiri, Bea Cukai akan menerbitkan form A dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan risalah lelang dari KPKNL Jakarta II yang jadi syarat penerbitan STNK dan BPKB," tuntasnya.
ADVERTISEMENT
***