Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Masa sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor diperpanjang. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar kembali uji emisi gratis selama sepekan ke depan.
ADVERTISEMENT
Mengacu keterangan resminya, uji emisi gratis diadakan selama tiga hari, pada tanggal 26, 27, dan 28 Januari 2021 mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pelaksanaannya tersebar di:
Jakarta Pusat
Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jalan Rawasari Timur, Nomor 1 RT 16/RW 2, Kecamatan Cempaka Putih)
Jakarta Timur
Kantor Walikota Jakarta Timur (Jalan Sentral Timur RT.11/RW 8, Pulo Gebang, Kec. Cakung)
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Alur Laut, Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja.
ADVERTISEMENT
Jakarta Barat
Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat (Jalan Perdana, RT 1/RW 4, Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan).
Pelayanan cuma-cuma tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor berpelat B, kendaraan yang menggunakan pelat nomor daerah lain juga dapat ikut serta.
Perlu dicatat, per harinya DLH hanya menguji maksimal 70 kendaraan. Jadi sebisa mungkin hadir lebih pagi supaya masuk antrean.
Setiap kendaraan yang lulus uji emisi bakal dilengkapi sertifikat digital dari DLH dan dapat diakses melalui aplikasi E-Uji Emisi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sertifikat tersebut digunakan manakala ada pemeriksaan dari kepolisian dan DLH.
Sederhananya tinggal tunjukkan sertifikat tersebut, maka dipersilakan jalan kembali. "Tapi jika tidak bisa menunjukkan maka kendaraan akan diuji. Pengujian emisi gas buang dari Dinas Lingkungan Hidup dengan peralatannya," katanya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Ambang batas emisi kendaraan bermotor yang ditetapkan
Supaya lulus uji, emisi kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi.
Berikut rinciannya, menggunakan metode idling dan mengukur kadar CO (karbon monoksida), dan timbal dengan satuan persen, serta HC (hidro karbon) dalam satuan ppm.
Kadar CO di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm
Kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
Kadar timbalnya harus 50 persen
ADVERTISEMENT
Kadar timbalnya 40 persen
Kadar timbalnya 60 persen
Kadar timbalnya 50 persen
Kadar CO di bawah 5,5 persen dengan HC 2.400 ppm
Kadar CO di bawah 4,5 persen dengan HC 12.000 ppm.
Kadar CO di bawah 4,5 persen dengan HC 2.000 ppm.
***