Masih Bisa Melintas, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik

kumparanOTOverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Larangan mudik 2020 telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Aturan tersebut dibuat sebagai tindaklanjut instuksi Presiden Jokowi untuk larangan penggunaan transportasi mudik, khususnya di sektor darat, mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Hanya saja berlaku untuk mencegah kendaraan keluar dan masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah virus corona, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Artinya, di luar tiga wilayah tersebut, pergerakan mudik antarwilayah masih diperbolehkan.

"(Selain itu) kendaraan pribadi, sepeda motor (yang) tujuan keluar masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah COVID-19 dan Jabodetabek atau aglomerasi lainnya yang telah PSBB," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam jumpa pers di BNPB, Kamis (23/4).

Beberapa mobil berada di jalur contra flow di jalan tol dalam kota di kawasan MT. Haryono, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Namun, ada pengecualian pada beberapa jenis kendaraan yang masih beroperasi dan bebas dari larangan pada Permenhub tersebut.

"Larangan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, kebutuhan pokok, dan pengangkut obat-obatan, serta pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," lanjutnya.

embed from external kumparan

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah, mengatakan tetap mewaspadai angkutan logistik yang masih membawa orang untuk mengelabui petugas pengawas di titik-titik check point.

"Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik yang dibawa itu barang bukan orang? Nah itu lah bagaimana kejelian pengecekan dari petugas di lapangan," katanya dalam Diskusi Panel YLKI beberapa waktu lalu.

Deretan truk membawa tumpukan tebu untuk digiling di pabrik gula Sei Semayang PTPN II Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: ANTARA/Septianda Perdana

Lebih lengkap, berikut daftar kendaraan yang bebas dari larangan mudik sesuai Pasal 5 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020:

a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.

b. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI dan Polri.

c. Kendaraan dinas operasional petugas tol.

d. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

e. Kendaraan logistik atau barang untuk kebutuhan pokok.

f. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

g. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan virus corona.

collection embed figure

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.