Mau Bayar Pajak Kendaraan saat Libur Nataru? Ketahui Dahulu Jadwalnya

24 Desember 2020 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menginformasikan ada penyesuaian jadwal layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, mengatakan untuk momen libur Natal, layanan kantor Samsat akan tutup dari 25 hingga 27 Desember 2020.
"Samsat di wilayah DKI Jakarta pada Kamis 24 Desember 2020 tetap melayani masyarakat yang mau membayar pajak dari jam 8 sampai jam 3 sore. Hanya tutup 25 hingga 27 Desember 2020," jelas Eling kepada kumparan Selasa (22/12).
Sementara untuk libur Tahun Baru, operasional kantor Samsat tutup dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Kantor Samsat baru akan kembali beroperasi seperti biasa pada 4 Januari 2021.
Kantor Samsat Bersama, Jakarta Barat Foto: Abdul Latif/kumparan

Ada dispensasi bagi yang jatuh tempo pada hari libur

Bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal merah atau hari libur, maka akan mendapatkan dispensasi hingga 1 hari kerja dan tidak dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
"Contoh libur tanggal 25 sampai dengan 27 Desember, kalau jatuh tempo pembayaran di antara tanggal itu, lalu dibayarkan pada Senin tanggal 28 Desember 2020, itu tidak akan dikenakan sanksi. Tetapi bila dibayarkan 29 atau 30 Desember maka akan kena sanksi," terang Eling.
Karena itu, Eling pun mengimbau agar para pemilik kendaraan tidak lupa mengecek tanggal jatuh tempo kendaraannya. Bagi yang sudah harus bayar pajak tahunan, lanjut Eling, bisa memanfaatkan layanan pembayaran selain kantor Samsat, seperti melalui gerai Samsat di pusat perbelanjaan atau Samsat Keliling.
"Untuk gerai Samsat di Mal dan bus Samling (Samsat Keliling) di depan kantor Samsat tetap buka," beber Eling.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Hanya saja, untuk 2 layanan itu dikhususkan melayani perpanjangan STNK tahunan dan tidak bisa melayani perpanjangan STNK 5 tahunan. Jadi, bagi Anda yang ingin membayar pajak 5 tahunan, bisa memanfaatkan dispensasi 1 hari kerja setelah hari libur.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)