Mau ke Bali Saat Larangan Mudik, Wajib Bawa Ini

5 Mei 2021 3:29
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
Pemerintah provinsi Bali dipastikan bakal memperketat aturan keluar-masuk Pulau Bali selama masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.
Ada sejumlah aturan ketat yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin menyeberang ke Pulau Bali. Sekretaris Satgas COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan setiap masyarakat yang hendak keluar atau masuk ke Pulau Bali diwajibkan membawa beberapa persyaratan.
“Kalau biasanya persyaratan pelaku perjalanan itu hanya surat keterangan negatif COVID-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose. Sekarang ada tambahannya, yakni surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka melakukan perjalanan atas dasar alasan yang sangat penting,” jelas Made Rentin, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Made Rentin, mengatakan untuk mendapatkan surat izin khusus, masyarakat wajib terlebih dahulu mengantongi surat izin perjalanan dinas bagi yang memiliki urusan pekerjaan, atau surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa benar ada salah satu anggota keluarganya yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Bila persyaratan itu telah dipenuhi, selanjutnya masyarakat bisa mendapatkan surat izin khusus perjalanan dari kelurahan atau kepala Satgas COVID-19 di wilayah tersebut.
Adapun perjalanan yang diizinkan untuk keluar-masuk Pulau Bali, akan mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Ada 15 jenis kendaraan atau masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota selama masa larangan mudik, berikut lengkapnya:
  1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
  2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  3. Kendaraan dinas TNI / Polri
  4. Kendaraan dinas jalan tol
  5. Kendaraan pemadam kebakaran
  6. Kendaraan ambulans
  7. Kendaraan jenazah
  8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
  9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
  10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
  12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
  13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
  14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
  15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Petugas memandu kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memandu kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
Seluruh persyaratan perjalanan keluar-masuk Pulau Bali ini, berlaku untuk segala jenis moda transportasi, baik itu darat, udara, atau laut.
Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak membawa dokumen yang disebutkan di atas, maka secara otomatis akan dilarang masuk ke wilayah Pulau Bali atau dipaksa untuk kembali ke kota asalnya.
***