Mau Punya Pelat Nomor Cantik? Ini Biaya dan Prosedurnya

23 Maret 2020 7:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang ditumpangi AHY dengan nomor polisi B 2024 AHY. Foto: Fachrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang ditumpangi AHY dengan nomor polisi B 2024 AHY. Foto: Fachrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) menjadi identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan dan terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Umumnya TNBK memiliki 7 atau 8 digit kombinasi nomor registrasi dan huruf sebagai kode wilayah kendaraan.
ADVERTISEMENT
Nah, pemilik kendaraan bermotor juga bisa menggunakan TNBK khusus atau pelat nomor cantik sesuai dengan keinginan. Namun, tentu saja ada prosedur resmi yang harus dipatuhi untuk mendapatkannya.
Sejak 6 Januari 2017, pemerintah resmi memberlakukan tarif penggunaan pelat nomor cantik untuk sipil. Regulasinya tertuang dalam Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
"Plat nomor cantik kan target utamanya orang yang berkelebihan. Jadi melalui teknik ini (legalitas dengan peraturan), mereka mensubsidi masyarakat kecil lainnya," kata Jenderal (Pur) Tito Karnavian saat masih menjabat sebagai Kapolri di Kantor Presiden, Jakarta beberapa waktu lalu.
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk produser pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan terdapat pada PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan:
2. NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.
3. Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
ADVERTISEMENT
4. NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.
Mobil Pribadi Sandiaga Uno di Kediamannya Foto: Adim Mugni/kumparan
Ketentuan tersebut didukung dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yaitu:
Berikut tarif resmi pelat nomor cantik pada PP Nomor 60 Tahun 2016:
ADVERTISEMENT
1. NRKB pilihan untuk satu angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
- Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB pilihan untuk dua angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000
- Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB pilihan untuk tiga angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
- Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB pilihan untuk empat angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
- Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000