Mekanisme ETLE Tilang Pelanggar Lalu Lintas

25 Oktober 2022 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas tetap ditilang menggunakan ETLE. Surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
ADVERTISEMENT
“Jadi, pelanggaran masyarakat itu tetap ditilang oleh ETLE. Nanti ter-capture atau terfoto oleh kamera tilang. Tidak pakai surat yang ditulis lagi sehingga tak ada interaksi lagi antara masyarakat dan pelanggar,” bukanya saat dihubungi kumparan, Senin (24/10).
“Nanti, setelah konfirmasi, pembayaran dilakukan melalui BRIVA (BRI). Polisi tidak menerima uang itu. Kejaksaan yang mengelola semuanya,” sambungnya.
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di TMC Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3). Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara Foto
Polisi akan menindak pelanggar menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile yang ada. ETLE statis akan ditempatkan di lokasi strategis dengan tingkat lalu lintas yang tinggi. Sedangkan, ETLE mobile akan digunakan ketika polisi melakukan patroli dan menemukan pelanggaran.
“Target incarannya itu semua pelanggaran yang kasat mata dan bisa ter-capture tertangkap kamera ETLE statis, ETLE mobile maupun speed cam yang ada di tol itu. Contoh pelanggarannya itu ada safety belt (tidak digunakan saat mengemudi), melanggar arus, melanggar lampu merah. Kendaraan roda empat dan dua bisa ditindak,” jelas pria ramah ini.
Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Karsiman berpesan agar masyarakat dapat mematuhi semua aturan dan rambu-rambu di jalan raya. Itu semua dibuat demi keselamatan dan keamanan berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
“Kecelakaan itu kan diawali dengan pelanggaran seperti menyerobot lampu merah, menyalip secara sembarangan di tikungan, kebut-kebutan. Kalau semua tertib kan enggak ada kecelakaan atau berkurang,” katanya.

Pelanggaran umum yang ditangkap kamera ETLE

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa bisa di-capture oleh kamera ETLE. Nantinya, hasil foto akan diproses dan diverifikasi terlebih dahulu di back office ETLE kepolisian masing-masing daerah sebelum surat tilang diberikan ke pelanggar.
Berikut ini jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan di jalan raya. Harapannya masyarakat lebih berhati-hati, berlalu lintas sesuai aturan, mengedepankan empati serta keselamatan antar sesama pengguna jalan.
ADVERTISEMENT