Mekanisme Perhitungan Pajak Emisi yang Berlaku 16 Oktober 2021
·waktu baca 4 menit

Harga sejumlah mobil akan mengalami perubahan per 16 Oktober 2021, ini dikarenakan mulai berlakunya pajak emisi CO2 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Peraturan ini menggantikan PP Nomor 41 Tahun 2013 yang sebelumnya mengatur soal PPnBM kendaraan bermotor, yang dasar penetapannya berdasarkan ukuran mesin, dimensi, dan beberapa parameter lain.
Singkatnya, mobil yang mengeluarkan banyak emisi maka pajaknya menjadi besar. Berlaku juga sebaliknya, jika rendah emisi maka pajak yang dikenakan menjadi semakin kecil.
Dengan berlakunya pajak emisi ini akan berdampak besar pada harga jual mobil di Indonesia. Ini bisa membuat mobil menjadi lebih murah, atau justru menjadi lebih mahal dari harga sebelumnya.
“Revisi PP 73/2019 akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Pajak emisi diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional.
Berikut ini aturan lengkap pajak emisi CO2.
PPnBM 15 persen
Berlaku untuk semua jenis kendaraan penumpang roda empat berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM-nya 15,5 kilometer per liter atau emisi gas karbon dioksida (CO2) di bawah 150 gram per kilometer.
- Mobil mesin Diesel syaratnya punya konsumsi bahan bakar 17,5 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
PPnBM 20 persen
Berlaku untuk semua jenis kendaraan penumpang roda empat berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM 11,5 sampai 15,5 per liter atau kadar CO2 antara 150 hingga 200 gram per kilometer.
- Mobil mesin diesel konsumsi BBM 13 sampai 17,5 kilometer per liter atau kadar CO2 dari 150 sampai 200 gram per kilometer.
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveioto
PPnBM 25 persen
Berlaku untuk semua jenis kendaraan penumpang roda empat berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM 9,3 sampai 11,5 kilometer per liter atau kadar CO2 antara 200 sampai 250 gram per kilometer
- Mobil mesin Diesel catatan efisiensi bahan bakarnya 10,5 sampai 13 kilometer per liter atau CO2 mulai dari 200 sampai 250 gram per kilometer.
PPnBM 40 persen
- Mobil bensin konsumsi BBM kurang dari 9,3 kilometer per liter atau kadar CO2 lebih dari 250 gram per kilometer
- Mobil Diesel konsumsi BBM kurang dari 10,5 kilometer per liter atau tingkat CO2 lebih dari 250 gram per kilometer.
Selanjutnya untuk mobil dengan kapasitas 3.000 sampai 4.000 cc yang punya daya angkut maksimal 10 orang, berdasarkan Pasal 8 sampai 11, besaran PPnBM-nya mulai dari 40 sampai 70 persen.
Harga mobil Toyota ada yang turun
Perubahan ini terlihat pada beberapa mobil Toyota yang harganya sempat dibocorkan. Ada beberapa yang harganya naik dan ada juga turun. Bahkan, ada yang tak mengalami perubahan.
Berikut ini daftar mobil Toyota yang tak mengalami penurunan harga.
- Fortuner 4x4 diesel turun Rp 41,4 juta - Rp 46,2 juta
- Fortuner bensin turun Rp 50,2 juta
- Corolla bensin turun Rp 57,7 juta - Rp 60,3 juta
- Corolla hybrid turun Rp 89,3 juta - Rp 89,8 juta
- Camry hybrid turun Rp 128,7 juta - Rp 129,2 juta
- Cross hybrid turun Rp 15,5 juta
- Hilux D Cab turun Rp 16,7 juta - Rp 24,4 juta
Model yang mengalami penurunan paling besar yakni Camry Hybrid sampai Rp 129,2 juta. Ini bisa jadi karena pajak emisi yang dikeluarkan sedikit, sehingga pajaknya menjadi kecil.
Berikut mobil Toyota yang mengalami kenaikan harga.
- Innova Bensin naik Rp 5,3 juta - Rp 7,2 juta
- Fortuner 4x2 Diesel naik Rp 8,5 juta - Rp 9,3 juta
- Alphard naik Rp 36,2 juta - Rp 50,7 juta
- Vellfire naik Rp 36,2 juta - Rp 50,7 juta
- HiAce premio naik Rp 42,3 juta.
Terlihat, model Alphard dan Vellfire mengalami kenaikan yang paling tinggi. Sementara itu, mobil-mobil yang tak disebutkan berarti tidak mengalami perubahan harga.
