Memahami Jenis Rambu Lalu Lintas yang Berlaku di Indonesia

Salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor adalah mematuhi rambu lalu lintas. Jika melanggar, sanksinya adalah tilang dan membayar denda. Tapi lebih dari itu, melanggar rambu lalu lintas bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Nah, agar jadi pelopor keselamatan ketika di jalan Anda wajib memahami rambu lalu lintas dan artinya. Bagi yang belum paham yuk kita pelajari sama-sama.
Perlu diketahui, rambu lalu lintas diatur dengan jelas pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015. Pada pasal 3 dijabarkan ada 4 jenis rambu lalu lintas. Berikut ini penjelasannya:
Rambu Larangan
Pertama ada rambu larangan yang wajib dipahami setiap pengendara. Pada Pasal 11 Ayat 1 dijelaskan bahwa rambu larangan memiliki fungsi untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Lalu terkait jenisnya, ada 7 jenis rambu larangan sebagaimana terdapat pada Pasal 11 Ayat 2. Berikut lengkapnya.
Larangan berjalan terus
Larangan masuk
Larangan parkir dan berhenti
Larangan pergerakan lalu lintas tertentu
Larangan membunyikan isyarat suara
Larangan dengan kata-kata
Batas akhir larangan
Pada rambu larangan ini, terdapat 2 tampilan bentuk dan warna rambu yang berbeda. Pertama untuk rambu larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan membunyikan isyarat suara, dan larangan dengan kata-kata, umumnya memiliki tampilan berbentuk lingkaran atau segitiga terbalik dengan warna dasar putih dan garis tepi berwarna merah.
Sementara untuk simbol dan huruf atau angka di dalamnya hadir dengan warna hitam. Dan untuk kata-katanya berwarna merah.
Selanjutnya untuk batas akhir rambu larangan, memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan warna garis tepi hitam.
Pun dengan simbol dan huruf atau angka yang ada di dalamnya akan punya warna hitam.
Rambu Peringatan
Kedua rambu peringatan yang cukup sering dijumpai. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang potensi bahaya.
Lebih lanjut di Pasal 7 Ayat 2 dijabarkan kemungkinan potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
Adapun, rambu peringatan terdiri dari 11 jenis. Berikut jenis-jenis rambu peringatan seperti yang tertuang pada Pasal 8.
Peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
Peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
Peringatan kondisi jalan yang berbahaya
Peringatan pengaturan lalu lintas
Peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
Peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
Peringatan kawasan rawan bencana
Peringatan lainnya
Peringatan dengan kata-kata
Peringatan tambahan tentang jarak lokasi kritis
Peringatan pengarah gerakan lalu lintas.
Menyoal tampilannya, rambu peringatan umumnya berbentuk belah ketupat atau kotak dengan warna dasar kuning dan pinggiran berwarna hitam.
Rambu Petunjuk
ada rambu petunjuk yang juga tak boleh terlewatkan untuk dipahami para pengguna jalan. Dalam Pasal 18 Ayat 1 dijelaskan, rambu ini berfungsi untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.
Lebih lanjut pada Pasal 18 Ayat 2 dijelaskan, ada 9 jenis rambu petunjuk yang ada di Indonesia. Berikut lengkapnya:
Petunjuk pendahulu jurusan
Petunjuk jurusan
Petunjuk batas wilayah
Petunjuk batas jalan tol
Petunjuk lokasi utilitas umum
Petunjuk lokasi fasilitas sosial
Petunjuk pengaturan lalu lintas
Petunjuk dengan kata-kata.
Adapun setiap rambu petunjuk tersebut, memiliki tampilan yang berbeda-beda. Baik itu dalam hal bentuk atau warna yang digunakan. Berikut lengkapnya.
1. Rambu petunjuk pendahulu jurusan
Berbentuk kotak
Warna dasar hijau
Warna garis tepi putih
Warna simbol dan huruf atau angka putih .
2. Rambu petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, petunjuk pengaturan lalu lintas, dan petunjuk dengan kata-kata
Berbentuk kotak
Warna dasar biru
Warna garis tepi putih
Warna simbol dan huruf atau angka putih
Papan nama jalan.
3. Rambu papan nama jalan
Berbentuk kotak
Warna dasar hijau
Warna huruf atau angka putih.
4. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu
Berbentuk kotak
Warna dasar hijau
Warna garis tepi putih
Warna simbol dan huruf atau angka putih.
5. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata
Berbentuk kotak
Warna dasar cokelat
Warna garis tepi putih
Warna simbol dan huruf atau angka putih.
***
