Memahami Jenis Rambu Lalu Lintas yang Berlaku di Indonesia

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said. Foto: Efira Tamara/kumparan

Salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor adalah mematuhi rambu lalu lintas. Jika melanggar, sanksinya adalah tilang dan membayar denda. Tapi lebih dari itu, melanggar rambu lalu lintas bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Nah, agar jadi pelopor keselamatan ketika di jalan Anda wajib memahami rambu lalu lintas dan artinya. Bagi yang belum paham yuk kita pelajari sama-sama.

Perlu diketahui, rambu lalu lintas diatur dengan jelas pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015. Pada pasal 3 dijabarkan ada 4 jenis rambu lalu lintas. Berikut ini penjelasannya:

Rambu Larangan

Pertama ada rambu larangan yang wajib dipahami setiap pengendara. Pada Pasal 11 Ayat 1 dijelaskan bahwa rambu larangan memiliki fungsi untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Rambu perbatasan kawasan ganjil-genap terpasang di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Lalu terkait jenisnya, ada 7 jenis rambu larangan sebagaimana terdapat pada Pasal 11 Ayat 2. Berikut lengkapnya.

  • Larangan berjalan terus

  • Larangan masuk

  • Larangan parkir dan berhenti

  • Larangan pergerakan lalu lintas tertentu

  • Larangan membunyikan isyarat suara

  • Larangan dengan kata-kata

  • Batas akhir larangan

Pada rambu larangan ini, terdapat 2 tampilan bentuk dan warna rambu yang berbeda. Pertama untuk rambu larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan membunyikan isyarat suara, dan larangan dengan kata-kata, umumnya memiliki tampilan berbentuk lingkaran atau segitiga terbalik dengan warna dasar putih dan garis tepi berwarna merah.

Sementara untuk simbol dan huruf atau angka di dalamnya hadir dengan warna hitam. Dan untuk kata-katanya berwarna merah.

Selanjutnya untuk batas akhir rambu larangan, memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan warna garis tepi hitam.

Pun dengan simbol dan huruf atau angka yang ada di dalamnya akan punya warna hitam.

Rambu Peringatan

Kedua rambu peringatan yang cukup sering dijumpai. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang potensi bahaya.

Rambu lalu lintas hati-hati dipasang di sekitar Jalan Raya Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Lebih lanjut di Pasal 7 Ayat 2 dijabarkan kemungkinan potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.

Adapun, rambu peringatan terdiri dari 11 jenis. Berikut jenis-jenis rambu peringatan seperti yang tertuang pada Pasal 8.

  • Peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal

  • Peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal

  • Peringatan kondisi jalan yang berbahaya

  • Peringatan pengaturan lalu lintas

  • Peringatan lalu lintas kendaraan bermotor

  • Peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor

  • Peringatan kawasan rawan bencana

  • Peringatan lainnya

  • Peringatan dengan kata-kata

  • Peringatan tambahan tentang jarak lokasi kritis

  • Peringatan pengarah gerakan lalu lintas.

Menyoal tampilannya, rambu peringatan umumnya berbentuk belah ketupat atau kotak dengan warna dasar kuning dan pinggiran berwarna hitam.

Rambu Petunjuk

Rambu lajur khusus sepeda dan pejalan kaki yang dipasang di Kawasan Kanal Banjir Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

ada rambu petunjuk yang juga tak boleh terlewatkan untuk dipahami para pengguna jalan. Dalam Pasal 18 Ayat 1 dijelaskan, rambu ini berfungsi untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.

Lebih lanjut pada Pasal 18 Ayat 2 dijelaskan, ada 9 jenis rambu petunjuk yang ada di Indonesia. Berikut lengkapnya:

  • Petunjuk pendahulu jurusan

  • Petunjuk jurusan

  • Petunjuk batas wilayah

  • Petunjuk batas jalan tol

  • Petunjuk lokasi utilitas umum

  • Petunjuk lokasi fasilitas sosial

  • Petunjuk pengaturan lalu lintas

  • Petunjuk dengan kata-kata.

Adapun setiap rambu petunjuk tersebut, memiliki tampilan yang berbeda-beda. Baik itu dalam hal bentuk atau warna yang digunakan. Berikut lengkapnya.

Rambu pembatasan kendaraan ganjil genap terpasang di kawasan Matraman, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

1. Rambu petunjuk pendahulu jurusan

  • Berbentuk kotak

  • Warna dasar hijau

  • Warna garis tepi putih

  • Warna simbol dan huruf atau angka putih .

2. Rambu petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, petunjuk pengaturan lalu lintas, dan petunjuk dengan kata-kata

  • Berbentuk kotak

  • Warna dasar biru

  • Warna garis tepi putih

  • Warna simbol dan huruf atau angka putih

  • Papan nama jalan.

3. Rambu papan nama jalan

  • Berbentuk kotak

  • Warna dasar hijau

  • Warna huruf atau angka putih.

4. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu

  • Berbentuk kotak

  • Warna dasar hijau

  • Warna garis tepi putih

  • Warna simbol dan huruf atau angka putih.

Terletak di Desa Bolok, Gua Kristal adalah salah satu tempat wisata populer di Kupang Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

5. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata

  • Berbentuk kotak

  • Warna dasar cokelat

  • Warna garis tepi putih

  • Warna simbol dan huruf atau angka putih.

***

collection embed figure