Mengapa Kecelakaan Tunggal, Tak Dapat Santunan Jasa Raharja?

11 Desember 2019 13:46 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Korban kecelakaan tunggal di jalan raya, ternyata tak termasuk sebagai pihak yang mendapatkan santunan dana kecelakaan, yang dikelola oleh Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
Demikian yang diungkapkan Kepala PT. Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi Rio Ulin Mardin, saat ditemui pada acara Retrospeksi Road Safety, di Stadion Patriot Chandra Bagha Bekasi, Minggu (8/12).
"Bila kecelakaan tunggal kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan kepolisian tadi, bukti dasar kami laporan di kepolisian," tuturnya.
PT Jasa Raharja. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Mengapa seperti itu?
Dijelaskan lebih lanjut, santunan dana kecelakaan tersebut yang diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ternyata hanya untuk memberikan perlindungan/jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Bila ada dua kendaraan mengalami kecelakaan, masing-masing korban saling menanggung. Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A digunakan untuk menanggung pengemudi B, begitu sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Jadi artinya pada kecelakaan tunggal, tak ada pihak lain --yang terlibat kecelakaan-- yang menanggungnya.
Nah, terkait denga pembayaran SWDKLLJ sendiri, dilaksanakan ketika pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berikut besaran tarif SWDKJJL yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017, lihat tabel berikut.
Iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Foto: Istimewa

Besaran santunan, ahli waris dan kedaluwarsa

Sementara soal besaran jumlah santunan, untuk meninggal dunia yaitu Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya Perawatan maksimal
Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan Rp 4 juta.
Lalu ada juga penggantian biaya P3K Rp 1 juta, serta penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.
Untuk korban meninggal dunia misalnya, santunan sendiri diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Janda / Duda yang sah
2. Anak - Anaknya yang sah
3. Orang Tuanya yang sah
4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Perlu diketahui juga, hak Santunan menjadi gugur kadaluarsa jika:
1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.