Mengemudi di Area Permukiman, Ketahui Batas Kecepatan Maksimal Kendaraan

28 Mei 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Kamis (7/3/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Kamis (7/3/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus mobil Toyota Fortuner yang menabrak balita hingga tewas di Sidoarjo, Jawa Timur sekaligus mengingatkan agar senantiasa menjaga batas kecepatan bila sedang berkendara melewati area tertentu seperti perumahan.
ADVERTISEMENT
Belum lagi, SUV ladder frame seperti yang dikendarai AC (32) umumnya memiliki jarak pandang terbatas akibat dari dimensinya. Certified Safety Ride Driving Instructor BMW Gerry Nasution mengatakan, pemilik mobil sejenis ini perlu lebih mawas terhadap kendaraannya sendiri.
"Tidak hanya SUV, bahkan microbus sendiri juga banyak memiliki kemungkinan blind spot. Oleh karena itu, pengemudi perlu memahami kondisi tersebut dan lebih memperhatikan kondisi jalan dan keadaan di sekitar mobil," ujar Gerry kepada kumparan, Selasa (28/5).
Gerry menambahkan, titik blind spot pada kendaraan memang tidak bisa dihilangkan. Tetapi, risikonya dapat diminimalisir dengan mengatur posisi berkendara yang ideal seperti mengatur sudut kaca spion, bangku, hingga berkendara secara pelan.
Balita di Sidoarjo tewas terlindas mobil Fortuner tetangga saat main di jalan. Foto: Dok. Mili. id
"Penggunaan alat bantu seperti sensor jarak atau kamera 360 yang tersedia di mobil sekarang ini adalah salah satu fitur membantu. Namun kerap kali, fitur tersebut dianggap mengganggu bagi para pengemudi saat ini dan malah tidak diaktifkan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga menyoroti soal pengakuan warga sekitar yang melihat AC mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi, termasuk ketika berbelok hingga menabrak korban yang tiba-tiba menyeberang jalan.
"Pertama tentunya sudut pandang pengemudi perlu untuk selalu diarahkan ke arah yang dituju. Pada saat belok tentunya pengemudi harus mengarahkan pandangan ke entry point pada belokan dan exit point setelah berbelok. Sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi pada saat belok," papar Gerry.
Senada dengan Gerry, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, berkendara di area terbatas seperti kompleks perumahan idealnya pada kecepatan sangat rendah.
"Kecepatan kendaraan bermotor telah diatur dalam Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) yakni jalan permukiman 30 km/jam, jalan perkotaan 50 km/jam, jalan tol dalam kota minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam, untuk tol luar kota maksimal 100 km/jam. Sementara di dalam kompleks 5-10 km/jam," jelas Budiyanto kepada kumparan, Selasa (28/5).
New Toyota Fortuner 2020. Foto: dok. TAM
Adapun, dalam Permenhub PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan,
ADVERTISEMENT
Sanksi yang akan diberikan bagi pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah yakni kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Namun, Budiyanto juga turut menyayangkan korban yang ternyata pada saat peristiwa tersebut terjadi dianggap luput dari pengawasan orang tuanya. Sehingga, juga bisa dikenakan Pasal 359 KUHP akibat kelalaian.
“Ternyata anak yang baru 3 tahun itu menyeberang sendiri, diduga ada kelalaian orang tua, bisa turut disalahkan karena kelalaian yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 359 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
***