Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kecelakaan yang terjadi di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari (27/10), di mana mobil Nissan Grand Livina yang dikendarai Putri Kalingga Hermawan (21), menyeruduk gedung Apotek Senopati sedang menjadi buah bibir. Tragedi tersebut setidaknya menghancurkan sebagian gedung dan menewaskan seorang petugas keamanan.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pelaku diduga kehilangan konsentrasi sebelum kecelakaan terjadi. Malah ada dugaan sang pengemudi salah menginjak pedal, yang seharusnya rem malah di-gas.
“Pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraannya, menabrak trotoar, selanjutnya kendaraan tetap melaju ke depan menabrak bangunan gedung Apotek Senopati yang berada di depannya,” ucap Fahri beberapa waktu lalu.
Merespons hal tersebut, instruktur keselamatan berkendara yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyebut kecelakaan tersebut bisa jadi ada keterkaitan dengan Circadian Rhythm. Mengingat waktu kejadian dini hari, dan itu adalah waktu-waktu di mana manusia seharusnya tengah tertidur lelap.
“Circadian Rhythm adalah ritme jam biologis tubuh manusia. Orang-orang yang beraktivitas di waktu dini hari, walaupun matanya terbuka tetapi kondisi otaknya terbawa dalam situasi orang yang seharusnya tidur,” kata Jusri saat berbincang dengan kumparan, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
Bahkan lebih parah lagi, kata Jusri, bila orang yang yang mengemudikan mobil di waktu dini hari tersebut dalam keadaan kurang tidur, depresi, ataupun sakit. Pasalnya, pada waktu tersebut, kemampuan persepsi atau kognitif manusia akan menurun kualitasnya.
“Penurunan kognitif karena dipengaruhi waktu dan lain-lain. Maka orang-orang ini akan rentan berbuat kesalahan, sehingga ketika dia mengendalikan kendaraan peluang kecelakaannya tinggi sekali,” katanya.
Saat tidak mampu berkonsentrasi lagi, maka dapat menyebabkan highway hypnosis, atau mengemudi dalam keadaan setengah otak fokus mengemudi dan lainnya memikirkan hal lain.
Jusri pun mengimbau, agar pengemudi kendaraan bermotor sebaiknya mengurangi aktivitas berkendara pada dini hari. Akan tetapi jika terpaksa, ia menyarankan agar masyarakat menggunakan transportasi umum.
“Lebih baik naik transportasi umum seperti taksi, apalagi kalau kita kurang konsentrasi karena kelelahan, kurang tidur, atau di bawah pengaruh alkohol, jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan dapat membahayakan diri kita dan orang lain,” ujar Jusri.
ADVERTISEMENT
Perhatikan keadaan sekitar saat berkendara saat dini hari
Jika Anda terpaksa berkendara saat dini hari dengan keadaan jalan yang sepi, Jusri menyarankan agar pengendara lebih waspada terhadap keadaan sekitar. Apalagi jika harus melintasi persimpangan atau belokan yang gelap.
“Kita harus mengantisipasi kesalahan-kesalahan dari pengemudi lain. Perhatikan sisi belakang, karena semakin sepi (jalanan) maka semakin besar kemungkinan bagi pengemudi untuk melakukan kesalahan,” tutur Jusri.
Antisipasi tersebut bisa dengan berbagai cara, seperti mengurangi kecepatan, menyalakan lampu dim atau mengklakson terlebih dahulu. “Sebelum lewat persimpangan, cek spion. Kalau aman kita nyalakan sein sambil nyalakan lampu dim dan tunggu balasan, lalu kurangi kecepatan. Kalau aman baru belok,” jelasnya.
Selain itu, Jusri juga meminta agar pengemudi kendaraan bermotor untuk menaati ambang batas kecepatan berkendara di jalanan perkotaan. “Kecepatan dalam kota maksimal 50 kilometer per jam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,” tutup Jusri.
ADVERTISEMENT
Sanksi undang-undang
Mengacu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), soal mengemudi yang membahayakan hingga akhirnya menyebabkan korban melayang sudah tercantum dalam Pasal 311 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000.
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.