Mengenal Jenis Pelat Nomor Sakti 'RF', Tak Sembarang Orang Pakai

26 September 2021 7:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Mobil dengan pelat nomor yang punya kombinasi huruf 'RF' dianggap sakti di jalan. Banyak beranggapan ini merupakan kode khusus, untuk kendaraan instansi atau pejabat tertentu.
ADVERTISEMENT
Nah sebelum kita salah paham soal kombinasi kode huruf tersebut, yuk kita coba kita kulik informasinya.
Mengutip dari situs resmi Auto2000, pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang, bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan mobil tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Pelat nomor RF sendiri ada macam dan variasinya, di mana tiap jenisnya juga menandakan instansi berbeda pula.

RFS

Merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara.
Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa

RFO, RFH, dan RFQ

Milik pejabat eselon 2 setingkat direktur di kementerian. Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum, yang biasanya digunakan pada kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.
ADVERTISEMENT

RFP

Ini bisa berarti Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

RFD

Kepanjangannya adalah Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.

RFL

Merupakan kependekan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
Ilustrasi mobil dinas. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

RFU

Sedangkan RFU sendiri singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Tak sembarang orang pakai

Sebenarnya, penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia untuk mobil dinas, tak bisa sembarang orang mendapatkannya, dan harus melalui prosedur yang jelas.
Ketentuan atas kepemilikan mobil dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
ADVERTISEMENT