Mengendarai Sepeda Listrik Wajib Punya SIM

17 Maret 2020 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengisi daya listrik sepeda listrik Migo di Migo Station kawasan Kemandoran, Jakarta, Selasa (26/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengisi daya listrik sepeda listrik Migo di Migo Station kawasan Kemandoran, Jakarta, Selasa (26/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengatur klasifikasi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor berpedal. Saat ini status sepeda motor berpedal memang belum jelas, alias belum termasuk kriteria kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Sub Direktorat Uji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dewanto Purnacandra, pembahasan klasifikasi tersebut akan masuk dalam usulan revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah mulai ada pembahasan untuk revisi UU Nomor 22. Itu (motor berpedal) mungkin akan dimasukkan karena kita belum mengatur terkait motor berpedal," kata Dewanto di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dewanto menambahkan sepeda motor listrik berpedal seperti Migo memang seharusnya masuk kategori kendaraan bermotor karena memiliki kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
"Meski secara kecepatan ada juga (sepeda motor listrik berpedal) yang tidak sampai, tapi kan ada motornya (mesin penggerak)," ujarnya.
Sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Yang bermesin diatur harus memiliki kecepatan minimum 25 km/jam, kalau saat pengujian minimalnya harus mencapai kecepatan 40 km/jam, kalau sepeda listrik kan tidak akan sampai kecepatan segitu (jadi akan diatur ulang)," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 1 ayat 7 Ketentuan Umum Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan dibagi menjadi kendaraaan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Lebih lanjut pada ayat 8 disebutkan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Sementara pada Pasal 9 menyebut kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan tenaga manusia dan atau hewan.
"Nanti di revisi undang-undang akan kami masukkan sepeda motor listrik berpedal termasuk kendaraan bermotor yang ditarik oleh manusia tapi dengan alat bantu motor (mesin listrik)," tukasnya.
Jika nantinya sepeda motor listrik berpedal sudah termasuk dalam kategori kendaraan bermotor maka penggunaannya harus tunduk terhadap regulasi lalu lintas. Kendaraan harus memiliki surat-surat seperti BPKB dan STNK yang terdaftar di Samsat dan penggunanya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
ADVERTISEMENT