Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ) di wilayah DKI Jakarta resmi naik, dan berlaku mulai 11 Desember 2019, atau 30 hari setelah diundangkan pada 11 November 2019.
Bila sebelumnya BBNKB hanya di angka 10 persen, melalui peraturan baru ini menjadi 12,5 persen. Sementara penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen saja.
Memang, kenaikannya tampak kecil atau hanya 2,5 persen, tapi ketika dikalikan dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB), yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tahun, jumlahnya bisa dibilang tak kecil.
Nah, buat yang ingin melakukan pembelian kendaraan setelah tanggal 11 Desember 2019, dan penasaran berapa kisaran kenaikan harga mobil yang akan dibeli, berikut ilustrasi cara penghitungannya.
Menentukan tarif kenaikan BBNKB
Bila mengacu pada Perda Ibukota Jakarta Nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pasal 8, disebutkan besaran pokok pajak BBNKB , dihitung dengan cara mengalikan besaran tarifnya, dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.
Nah besaran NJKB sendiri bisa dilihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diperbarui tiap tahun --Permendagri nomor 14 tahun 2019.
Atau untuk lebih mudahnya lagi, tinggal cek saja langsung di situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tentang Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Di sana tinggal pilih merek dan jenis kendaraannya saja, maka akan muncul NJKB yang sudah ditentukan per daerah.
Bagaimana kemudian menghitung besaran kenaikan BBNKB yang baru di Jakarta?
Oke, saat ini besaran BBNKB di Jakarta menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Artinya ada kenaikan 2,5 persen untuk masing-masing kendaraan baru yang akan dipinang. Jadi kita hanya tinggal menghitung kenaikannya saja, yaitu dari 2,5 persen tersebut.
Contoh:
Misalnya kita ingin tahu berapa kenaikan untuk Daihatsu Xenia 1.5 AT.
Tahap pertama, kita lebih dahulu mencari NJKB-nya. Buka situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tentang Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor, kemudian cari merek dan jenis mobilnya, di mana untuk Xenia ini adalah minibus.
Nah setelah diproses, akan tampak besaran NJKB Xenia 1.5 AT sebesar Rp 167 juta saja. Baru kemudian lakukan penghitungan dengan rumus sebagai berikut.
Persentase kenaikan x NJKB
2,5 persen x Rp 167.000.000
Rp 4.175.000 juta
Mudah saja, dari hasil tersebut didapat kalau kenaikan harga jual Xenia 1.5L AT sebesar Rp 4,175 juta. Lalu tinggal tambahkan saja hasil tersebut dengan harga yang ada di situs resmi, maka akan tampak perubahan harga jualnya di pasaran.
Besaran kenaikan + harga OTR Xenia 1.5L AT
Rp 4.175.000 + Rp 228.950.000
Rp 233.125.000
Nah dari situ kita akan tahu, mana penjual mobil baru yang pas menentukan kenaikan harga produknya, atau justru ada yang melebih-lebihkannya demi cari untung.
Sementara bila pemilik kendaraan ingin menghitung total BBNKB kendaraannya juga mudah. Hanya tinggal kalikan tarif BBNKB --berbeda setiap daerah-- seperti 12,5 persen untuk Jakarta.
Baru kemudian dikalikan dengan NJKB-nya. Nah itulah besaran BBNKB mobil yang akan kita bayarkan.
Mudah saja, dan selamat mencoba.