Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Resmi Diundangkan, BBN Kendaraan Bermotor Naik Per 11 Desember 2019
12 November 2019 14:58 WIB
Diperbarui 11 Desember 2019 18:10 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ).
ADVERTISEMENT
Dari beberapa pasal yang mengalami revisi, salah satu yang menjadi sorotan adalah kenaikan besaran tarif BBN, yang dikenakan saat penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
Bila sebelumnya BBNKB hanya di angka 10 persen, pada peraturan baru ini menjadi 12,5 persen. Sementara penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen saja.
Aturan ini ditandatangani pada 7 November 2019, dan diundangkan empat hari kemudian pada 11 November 2019.
Pada pasal 11 tertulis, Perda baru ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, kenaikan mulai resmi berlaku pada 11 Desember 2019.
Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto, menyebut akan menghormati terbitnya regulasi tersebut. Dirinya menyebut akan melakukan penyesuaian soal harga jualnya.
ADVERTISEMENT
"Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini. Dan aturan ini berlaku mulai Desember 2019. Sebagai perusahaan WAPU (Wajib Pungut), kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya," ucapnya kepada kumparan, Selasa (12/11).
Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, juga mengonfirmasi soal kenaikan produknya. Namun, itu akan dilakukan setelah pemerintah daerah DKI Jakarta menerapkan aturan baru tersebut.
"Jadi sampai saat ini kami belum menaikkan harga jual kendaraan kami --menyesuaikan BBNKB baru,' kata Amelia.