Menghitung Harga OTR Hyundai Staria, Lawan Kuat Toyota Alphard

7 Juli 2021 12:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksterior Hyundai Staria. Foto: dok. Hyundai
zoom-in-whitePerbesar
Eksterior Hyundai Staria. Foto: dok. Hyundai
ADVERTISEMENT
Hyundai Staria penjegal Toyota Alphard pekan ini bakal meluncur di Thailand, dan diperkirakan pasar Indonesia bakal mendapat giliran berikutnya.
ADVERTISEMENT
Selain informasi bocoran dari tenaga penjual, nama mobil bongsor ini juga sudah ada di daftar informasi NJKB Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tertulis Hyundai Staria 2.2 2WD 8AT yang memiliki nilai jual yang belum dikenakan pajak sebesar Rp 450 juta. Artinya model yang akan masuk bakal menggendong mesin diesel baru 2.200 cc, bertenaga 175 dk.
Ya sampai saat ini informasi yang beredar baru soal varian itu saja. Walaupun sebenarnya Hyundai Staria juga punya opsi mesin bensin 3.500 cc dan bahan bakar gas LPG L6D III 3.500 cc LPI.
Nah menarik nampaknya mengulik berapa perkiraan harga OTR Hyundai Staria, bila dijual di Indonesia.

Begini hitungan harga OTR Hyundai Staria

Pada hitungan kali ini, kita menggunakan skema penghitungan kendaraan bermotor yang diimpor utuh atau CBU.
Hyundai Staria tampak belakang. Foto: dok. Hyundai
Dari secuil informasi NJKB, kita bisa mengestimasi besaran harga jual atau harga OTR khususnya Jakarta. Diketahui NJKB Hyundai Staria Rp 450 juta.
ADVERTISEMENT

Tarif Bea Masuk (MFN)

Nah untuk tarif ini, kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Nah dalam pos 87.03 mobil impor dikenakan bea masuk 50 persen, yang diambil dari harga yang tertera pada informasi nilai jual kendaraan bermotor.
Interior Hyundai Staria. Foto: dok. Hyundai
Demikian seperti yang Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Oza Olavia pada situs resmi Beacukai.go.id.
Jadi begini hitungannya. Bea Masuk (MFN) Hyundai Staria 2.2 2WD 8AT 50 persen x NJKB Hyundai Staria 50 persen x Rp 450 juta Rp 225.000.000

Besaran PPnBM

Pada PP Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil MPV 2.200 besarannya 20 persen.
ADVERTISEMENT
PPnBM Hyundai Staria 2.2 2WD 8AT 20 persen x (NJKB Staria x koefisien bobot 1,050) 20 persen x DPP 20 persen x Rp 472.500.000 Hasilnya Rp 94.500.000
Interior Hyundai Staria. Foto: dok. Hyundai

Tarif PPn

Mengacu pada UU Nomor 42 tahun 2009 tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada pasal 7 besarannya 10 persen.
PPn Hyundai Staria 2.2 2WD 8AT 10 persen x DPP 10 persen x Rp 472.500.000 Hasilnya Rp 47.250.000

Menentukan Tarif BBNKB Jakarta

Berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, besaran BBNKB tiap daerah di Indonesia berbeda-beda, mulai dari 10 persen sampai 12,5 persen.
BBNKB Hyundai Staria 2.2 2WD 8AT Penyerahan I x DPP 12,5 persen x Rp 472.500.000 Hasilnya Rp 59.062.500

Biaya Administrasi Penerbitan Surat-surat

Ada lagi biaya yang perlu dikeluarkan untuk penerbitan STNK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000 Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000 Penerbitan BPKB mobil baru Rp 375.000 Total beban pada masing-masing model Rp 675.000

Biaya SWDKLLJ

Kemudian pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.
ADVERTISEMENT

Estimasi Harga OTR Hyundai Staria 2.2 2WD 8AT

Nah untuk harga OTR Hyundai Staria 2.2 2WD 8AT, tinggal dijumlahkan saja semua instrumennya.
DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJ
Hasilnya Rp 876.630.500
Perlu diketahui, harga OTR ini belum termasuk margin keuntungan Hyundai Indonesia, juga biaya tak terduga lainnya setelah mobil sampai ke diler.