Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menghitung Harga OTR Toyota Avanza Generasi Baru, Paling Mahal Rp 328 Juta
29 September 2021 6:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Data ini memuat cukup lengkap informasi soal rajanya low MPV ini. Mulai dari varian, pilihan mesin, transmisi, sampai soal nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Nah bila yang mengulas soal teknisnya sudah banyak, kumparanOTO kini mau mengulik soal harga OTR Jakarta, mengacu dari NJKB dan dasar pengenaan pajak (DPP).
Tak sulit menghitungnya, kita hanya perlu tahu saja apa instrumen pajak yang dikenakan untuk mobil baru, khususnya yang diproduksi secara lokal. Nah langsung saja yuk.
Menghitung harga OTR Toyota Avanza
Jadi aturannya, dari NJKB Toyota Avanza yang ada, kita tinggal harus mengalikannya dulu dengan koefisien bobot (1,050) untuk mendapatkan nilai DPP.
Dari situ baru kita ambil besaran pajaknya, dan tinggal diakumulasi dengan tarif-tarif lain yang menjadi tanggungan konsumen. Lalu didapatlah harga OTR Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam penghitungan di bawah, kumparan hanya akan mengambil satu varian untuk sampel saja, yaitu terendahnya Toyota Avanza 1.3 E M/T. Dan harga lengkapnya akan disajikan di ujung artikel.
Besaran PPnBM
Kita asumsikan Toyota Avanza baru ini baru akan meluncur setelah penerapan PPnBM baru PP Nomor 73/2019 Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 l/km dan emisi di bawah 150 g/km, besarannya 15 persen.
PPnBM Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan NJKB Rp 157.000.000
15 persen x (NJKB Avanza 1.3 E M/T x koefisien bobot)
15 persen x DPP
15 persen x Rp 164.850.000
Hasilnya Rp 24.727.500
ADVERTISEMENT
Tarif PPn
Mengacu pada UU Nomor 42 tahun 2009 tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada pasal 7 besarannya 10 persen.
PPn Toyota Avanza 1.3 E M/T
10 persen x DPP
10 persen x Rp 164.850.000
Hasilnya Rp 16.485.000
Menentukan Tarif BBNKB Jakarta
Berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.
Perlu diketahui, besaran BBNKB tiap daerah di Indonesia berbeda-beda, mulai dari 10 persen sampai 12,5 persen.
BBN Toyota Avanza 1.3 E M/T
Penyerahan I x DPP
12,5 persen x Rp 164.850.000
Hasilnya Rp 20.606.250
ADVERTISEMENT
Biaya Administrasi Penerbitan Surat-surat
Ada lagi biaya yang perlu dikeluarkan untuk penerbitan STNK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000
Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000
Penerbitan BPKB mobil baru Rp 375.000
Total beban pada masing-masing model Rp 675.000
Biaya SWDKLLJ
Kemudian pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.
Estimasi Harga OTR Toyota Avanza
Nah untuk harga OTR Toyota Avanza 1.3 E M/T, tinggal dijumlahkan saja semua instrumennya.
ADVERTISEMENT
DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJ
Hasilnya Rp 227.486.750
Perlu diketahui, harga OTR ini belum termasuk margin keuntungan Toyota Indonesia, juga biaya tak terduga lainnya setelah mobil sampai ke diler.
Berikut estimasi harga OTR lengkap Toyota Avanza generasi baru. Nah tampak ya untuk varian termahalnya Toyota Avanza 1.5 Q CVT TSS tembus Rp 328 juta.
Live Update