Menkeu Usul Naikkan Pajak Mobil Hybrid, Toyota: Kami Perlu Aturan yang Konsisten
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan revisi Skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor PP 73 tahun 2019, dengan menaikkan pajak mobil PHEV dan hybrid .
ADVERTISEMENT
Ya, topik tersebut dibahas Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR Republik Indonesia, pada Senin 15 Maret 2021.
Merespons itu, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN Bob Azam berharap, pemerintah bisa menelurkan regulasi yang lebih konsisten khususnya terkait dengan pajak.
"Kami butuh policy yang lebih konsisten, sehingga bukan hanya Toyota tapi industri otomotif lain dan pendukungnya, bisa merencanakan dengan baik investasinya, return of investment-nya, dan lain sebagainya," ucapnya Kamis (8/4).
Sebab, kata Bob, investasi industri otomotif menghabiskan triliunan rupiah. Sehingga regulasi yang jelas menjadi penting untuk kelangsungan industri jangka panjang.
"Kami berharap bisa menjadi leading sektor untuk ekspor juga untuk hub, tidak hanya kendaran konvensional tapi juga elektrifikasi. Kami mengembangkan model elektrifikasi yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, tak hanya di dalam negeri tapi juga ekspor," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pajak mobil hybrid dan PHEV naik
Berdasarkan paparan Menkeu, revisi PP 73/2019 yang baru akan berlaku 16 Oktober 2021 mendatang, memiliki dua skema usulan.
Perlu diketahui, ubahan tarif menyasar mobil hybrid , mild-hybrid dan plug-in hybrid (PHEV), dengan menaikkan besaran PPnBM. Sementara mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) akan tetap nol persen.
Revisi ini diharapkan mampu menarik investor untuk mengembangkan industri BEV di dalam negeri sebagaimana arah kebijakan akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) pemerintah Jokowi.
"Skema I kita jalankan dan akan menjadi skema II, asal mereka (investor) tidak cuma bilang 'akan" investasi tetapi betul-betul investasi," kata Menkeu.
ADVERTISEMENT
Dan skema itu akan diubah menjadi seperti berikut ini: