Menkeu Usul Naikkan Pajak Mobil Hybrid, Toyota: Kami Perlu Aturan yang Konsisten

9 April 2021 9:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan depan Toyota Prius Hybrid generasi keempat. Foto: dok. Toyota Global
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan depan Toyota Prius Hybrid generasi keempat. Foto: dok. Toyota Global
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan revisi Skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor PP 73 tahun 2019, dengan menaikkan pajak mobil PHEV dan hybrid.
ADVERTISEMENT
Ya, topik tersebut dibahas Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR Republik Indonesia, pada Senin 15 Maret 2021.
Merespons itu, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN Bob Azam berharap, pemerintah bisa menelurkan regulasi yang lebih konsisten khususnya terkait dengan pajak.
"Kami butuh policy yang lebih konsisten, sehingga bukan hanya Toyota tapi industri otomotif lain dan pendukungnya, bisa merencanakan dengan baik investasinya, return of investment-nya, dan lain sebagainya," ucapnya Kamis (8/4).
Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa
Sebab, kata Bob, investasi industri otomotif menghabiskan triliunan rupiah. Sehingga regulasi yang jelas menjadi penting untuk kelangsungan industri jangka panjang.
"Kami berharap bisa menjadi leading sektor untuk ekspor juga untuk hub, tidak hanya kendaran konvensional tapi juga elektrifikasi. Kami mengembangkan model elektrifikasi yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, tak hanya di dalam negeri tapi juga ekspor," ucapnya.
ADVERTISEMENT

Pajak mobil hybrid dan PHEV naik

Berdasarkan paparan Menkeu, revisi PP 73/2019 yang baru akan berlaku 16 Oktober 2021 mendatang, memiliki dua skema usulan.
Perlu diketahui, ubahan tarif menyasar mobil hybrid, mild-hybrid dan plug-in hybrid (PHEV), dengan menaikkan besaran PPnBM. Sementara mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) akan tetap nol persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengunjungi GIIAS 2019, Rabu (24/7). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Revisi ini diharapkan mampu menarik investor untuk mengembangkan industri BEV di dalam negeri sebagaimana arah kebijakan akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) pemerintah Jokowi.
"Skema I kita jalankan dan akan menjadi skema II, asal mereka (investor) tidak cuma bilang 'akan" investasi tetapi betul-betul investasi," kata Menkeu.
Pada aturan eksisting, PPnBM BEV dan PHEV sama-sama 0 persen. Sementara mobil hybrid kena 2 persen sampai 12 persen (tergantung emisi CO2 yang dikeluarkan).
ADVERTISEMENT
Dan skema itu akan diubah menjadi seperti berikut ini:
Usulan perubahan tarif PPnBM kendaraan listrik yang ada di PP 73 tahun 2019. Foto: Dok. Istimewa