news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkeu Usul Revisi PPnBM Kendaraan Listrik, Pajak PHEV dan Hybrid Jadi Naik!

17 Maret 2021 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan ada revisi tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khususnya untuk kendaraan listrik, yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya aturan juga tersebut juga baru berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang. Industri otomotif kini masih berpegangan pada PP 41/2013.
Ubahan tarifnya menyasar mobil segmen hybrid, mild-hybrid dan plug-in hybrid (PHEV), dengan menaikkan besaran PPnBM. Sementara mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) akan tetap nol persen.
Hyundai Ioniq Foto: dok. Hyundai
Tujuannya untuk menarik investor yang mau investasi di BEV. Ini sesuai dengan arah kebijakan akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) pemerintah Jokowi.
Diketahui pada aturan eksisting, PPnBM BEV dan PHEV sama-sama 0 persen. Sementara mobil hybrid kena 2 persen sampai 12 persen (tergantung emisi CO2 yang dikeluarkan).
"Nah ini menyebabkan investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak kompetitif. Sehingga mereka para investor berharap adanya discrepancy atau perbedaan," ucapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan menyiapkan dua skema perubahan tarif. Berikut detailnya.
Usulan perubahan tarif PPnBM kendaraan listrik yang ada di PP 73 tahun 2019. Foto: Dok. Istimewa
Namun ada catatan. Sri Mulyani mengatakan skema II baru akan diberikan bila investor sudah merealisasikan investasi mobil listrik di Indonesia, dengan gelontoran dana minimal (threshold) Rp 5 triliun.
"Skema I kita jalankan dan akan menjadi skema II, asal mereka tidak cuma bilang 'akan" investasi tetapi betul-betul investasi," kata Menkeu.
Nantinya pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Dirjen Pajak, akan melakukan verifikasi apakah benar mereka investasi Rp 5 triliun.