Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Menkeu Usul Revisi PPnBM Kendaraan Listrik, Pajak PHEV dan Hybrid Jadi Naik!
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebenarnya aturan juga tersebut juga baru berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang. Industri otomotif kini masih berpegangan pada PP 41/2013.
Ubahan tarifnya menyasar mobil segmen hybrid, mild-hybrid dan plug-in hybrid (PHEV), dengan menaikkan besaran PPnBM. Sementara mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) akan tetap nol persen.
Tujuannya untuk menarik investor yang mau investasi di BEV. Ini sesuai dengan arah kebijakan akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) pemerintah Jokowi.
Diketahui pada aturan eksisting, PPnBM BEV dan PHEV sama-sama 0 persen. Sementara mobil hybrid kena 2 persen sampai 12 persen (tergantung emisi CO2 yang dikeluarkan).
"Nah ini menyebabkan investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak kompetitif. Sehingga mereka para investor berharap adanya discrepancy atau perbedaan," ucapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan menyiapkan dua skema perubahan tarif. Berikut detailnya.
Namun ada catatan. Sri Mulyani mengatakan skema II baru akan diberikan bila investor sudah merealisasikan investasi mobil listrik di Indonesia, dengan gelontoran dana minimal (threshold) Rp 5 triliun.
"Skema I kita jalankan dan akan menjadi skema II, asal mereka tidak cuma bilang 'akan" investasi tetapi betul-betul investasi," kata Menkeu.