Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pelaku industri otomotif, khususnya kendaraan komersial, di dalam negeri bisa bernapas lega. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan tidak akan memberi izin impor truk bekas ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Isu tersebut, menurut Agus, cukup menyebabkan pelaku industri kendaraan niaga khawatir karena bisa mempengaruhi pasar. Sehingga mengurangi daya saing penjualan kendaraan niaga di Tanah Air.
"Soal isu impor truk bekas ke Indonesia, saya tegaskan tidak akan diizinkan. Industri dalam negeri kita siap bersaing sehingga tidak ada alasan untuk membuka impor truk bekas," kata Agus di Pameran Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020, di JCC, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Agus menyebut, masih memberikan toleransi impor truk untuk tipe-tipe yang tidak bisa diproduksi, seperti truk di sektor pertambangan.
"Kecuali untuk produk-produk yang belum diproduksi di Indonesia, misalnya pertambangan. Walaupun bukan alat berat, tapi masih dibutuhkan oleh industri pertambangan dan belum bisa diproduksi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan industri komponen otomotif Indonesia masih relatif lebih kecil dari Thailand. Dari sini, pihaknya melihat potensi pengembangannya masih bisa ditingkatkan, khususnya untuk kendaraan niaga.
"Utilisasi industri di dalam negeri khususnya kendaraan komersial masih bisa ditingkatkan. Kemenperin akan menyelenggarakan rapat kerja untuk mendengar masukan asosiasi sebagai pelaku di lapangan. Apa saja yang harus mendapat perhatian pemerintah sehingga kebijakannya bisa sesuai dan mendorong industri manufaktur otomotif," paparnya.
Sementara di tempat yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra, mengatakan Kemenhub hanya bertanggung jawab terkait uji tipe truk impor bekas. Namun saat ini ia mengklaim sudah tidak ada.
"Kalau izin impor mungkin dari perdagangan, tapi tetap pada saat dia akan dioperasikan di jalan harus diuji tipe dulu di kami. Dulu memang pernah sekitar tahun awal tahun 2000, sekarang udah ngga ada lagi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT