Menperin: THR Pekerja Industri Otomotif Harus Dibayar Tepat Waktu

10 April 2020 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada pelaku industri otomotif di Indonesia untuk memenuhi kewajibannya membayar hak pekerja tepat waktu di tengah wabah virus corona, khususnya Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan hal tersebut, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif tersebut dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi yang diterima kumparan.
Industri otomotif memang menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19. Hal ini membuat efek berantai yang kurang baik, dari industri komponen sampai pada tenaga kerjanya karena ada produsen kendaraan yang mengurangi kegiatan produksinya.
Hak-hak tersebut, lanjut Agus, wajib diberikan oleh pelaku industri otomotif kepada pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan akibat penghentian sementara beberapa pabrik atau penurunan produksi.
Mencegah PHK Pekerja Pabrik Otomotif
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Agus memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri otomotif.
ADVERTISEMENT
“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” ungkapnya.
Stimulus Pemulihan
Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa
Stimulus juga akan diberikan kepada industri otomotif agar sektor tersebut dapat bertahan di tengah wabah virus corona. Sekitar Rp 150 triliun dari Rp 405,1 triliun dana penanganan virus corona dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri, termasuk industri otomotif.
“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal,” tambahnya.
Selain itu, Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan pelaku industri otomotif, untuk melihat masukan terhadap stimulus tambahan yang bisa diberikan sebagai upaya pemulihan.
ADVERTISEMENT
Industri Otomotif Bisa Beroperasi saat PSBB
Aktivitas perakitan di pabrik Mercedes-Benz Indonesia di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Agus memastikan industri otomotif dapat tetap beroperasi saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta berlaku.
“Kemenperin pada prinsipnya selalu memberikan perhatian terhadap sektor industri dalam kondisi apapun. Kami sudah keluarkan surat edaran ke industri, agar dapat tetap beroperasi dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 atau virus corona,” pungkasnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!