Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Menyoal Regulasi Kepemilikan Motor Custom seperti Chopper Jokowi
21 Januari 2018 0:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
Motor custom beraliran chopper pesanan Presiden Joko Widodo menyita perhatian. Produk Chopperland, yang merupakan kolaborasi Elders Garage dengan Kickass Chopper itu telah diterima oleh Presiden di Istana Bogor pada Sabtu (20/1).
ADVERTISEMENT
Jokowi sengaja membeli motor seharga Rp 140 juta ini untuk mendukung karya anak bangsa di motor custom.
“Saya membeli produk karya anak-anak bangsa untuk meningkatkan brand value. Bukan kali ini saja saya dorong produk lokal, seperti Sejiwa Kopi di Bandung, Toko Kopi Tuku di Jakarta dan Aming Coffee di Pontianak,” ucap Presiden melalui rilis yang diterima kumparanOTO.
Motor chopper tersebut memang bukan buatan pabrik. Elders Garage membuat hampir seluruh komponennya secara mandiri kecuali mesin yang diambil dari Royal Enfield Bullet 350 cc.
Spesifikasi

Heret Frasthio yang mewakili Elders Garage menjelaskan, komponen motor tersebut semuanya dirakit dengan tangan-tangan para builder (sebutan modifikator) di Elders Garage. Dia mengklaim kandungan lokalnya mencapai 75%.
ADVERTISEMENT
“Sekitar 70 sampai 75% tromol, tangki, spakbor belakang, jok, swing arm dan yang ada di motor awal (Royal Enfield Classic 350) itu bikinan kita semua. Bisa dibilang 75% handmade, kecuali mesin itu udah pasti dari luar (Royal Enfield),” ujar Heret.
Artinya, sang builder memodifikasi sepeda motor dengan mengubah dimensi secara keseluruhan.
Regulasi
Padahal, seperti diatur Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Chopperland harus melalui uji tipe karena mengubah spesifikasi teknis dimensi dan daya angkut motor.
Lalu kalau luput apa sanksinya? Mengacu Pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut aturannya:
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
ADVERTISEMENT
Di samping itu, sepeda motor yang beroperasi di jalan raya juga harus dilengkapi dengan spion, lampu rem, dan spakbor. Namun faktanya beberapa komponen tersebut absen di motor emas Jokowi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Ayat (2) juga disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apakah Motor Custom Jokowi 'Bodong'?

Menurut bengkel Elders Garage, motor custom yang baru saja dibeli Jokowi tidak memiliki masalah legalitas. Pihak Elders Garage berujar bahwa motor emas Jokowi memiliki memiliki surat dan dokumen yang lengkap.
ADVERTISEMENT
"Kami beli motor yang memang ada suratnya karena kami enggak mau terkendala dengan legalitas, so far motor ini bisa dipertanggungjawabkan secara surat menyurat, kami juga udah kasih data-datanya. Kami sudah kasih storynya tentang produk kami juga. Dan sementara waktu kami menganggap motor ini memang legal dan layak jalan," ucap perwakilan Elders Garage.
Meski telah mengalami perubahan bentuk bodi, pihak Elders Garage tidak menanggalkan bagian penting dalam motor.
"Semua ketentuan kayak lampu, sein, komponen-komponen itu sebenarnya masih ada proses detailing lagi yang mau dikerjakan lagi. Beliau sudah pesan mau ada plat nomor depan belakang, mau ada tambahan detail, nanti kami lengkapi lagi."