Meski Parkir Darurat, Bila Tak Sesuai Aturan Bisa Denda Rp 500 Ribu

18 Oktober 2020 9:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil mogok Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil mogok Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Berhenti atau parkir di pinggir jalan karena kondisi darurat tak boleh sembarangan. Sebab bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menyebut, jika menepi dan parkir tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, memunculkan bahaya pengguna jalan lain, tabrak belakang misalnya.
"Karena pengendara lain yang lewat bisa kaget dan melakukan pengereman mendadak, buang setir atau bahkan langsung menabrak karena tidak mampu mengendalikan kendaraannya," jelasnya dalam keterangan resminya kepada kumparan, Sabtu (17/10).
Ilustrasi Mobil Mogok Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
Aturan parkir dalam kondisi darurat sudah diatur Pasal 120 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
"Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas."
Hal tadi disebut mantan Kasubdit Bin Penegak Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya ini bertujuan agar mempermudah kendaraan saat akan berjalan kembali.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi segitita pengaman mobil Foto: dok. Istimewa
Kemudian teknisnya dipertegas lagi pada Pasal 121, setiap pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan atau isyarat lain saat berhenti, atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
"Sering terjadi pada saat kendaraan tiba-tiba mogok karena trouble di jalan, timbul rasa panik, bingung, sehingga lupa memasang tanda atau isyarat untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain," tambahnya.
Maka dari itu setiap pabrikan mobil sudah menempatkan alat pendukung, berupa segitiga pengaman, untuk digunakan dalam parkir darurat.
Ilustrasi segitiga pengaan mobil Foto: dok. Istimewa

Ketentuan pasang segitiga pengaman saat parkir atau berhenti darurat

Pemasangannya juga harus jauh dari posisi mobil berhenti, agar pengendara lain di belakang bisa mengetahui keberadaan darurat.
Mengacu Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, segitiga pengaman ditempatkan di permukaan jalan, di depan dan belakang kendaraan, serta berjarak minimal 4 meter dari posisi mobil, serta jarak dari samping mobil tidak boleh lebih dari 40 sentimeter.
Segitiga peringatan Foto: dok. Pixabay
Budiyanto menambahkan, jika parkir dalam kondisi darurat tidak melaksanakan kewajiban tersebut, merupakan pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 298 (UULLAJ). Lalai tidak memasang segitiga pengaman, tanda isyarat dan tanda lain, saat kendaraannya parkir dalam keadaan darurat dapat dijadikan tersangka" jelasnya lagi. Ancamannya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.