MK Dorong Negara Sediakan Lampu Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna
·waktu baca 4 menit

Berbagai rambu lalu lintas dan penunjuk jalan, termasuk lampu lalu lintas (lampu merah) saat ini hanya mengandalkan warna sebagai pembeda tiap fungsinya. Sehingga dirasa tidak ramah bagi pengguna jalan penyandang buta warna parsial maupun total.
Hal ini mengundang dua wartawan penyandang defisiensi, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa untuk mengajukan permohonan uji materiil Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut kuasa hukum pemohon, Nikita Johanie, kliennya menilai aturan lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) hanya mengandalkan warna, sehingga membentuk diskriminasi tidak langsung. Kondisi ini menempatkan penyandang buta warna dalam posisi yang rentan dan berpotensi melanggar aturan tanpa sengaja akibat tidak mampu membedakan warna isyarat lalu lintas tersebut.
“Menyatakan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai 'Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi Penyandang Diferensiasi Perbedaan Warna, seperti mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas',” ucap Nikita membacakan petitum permohonan Pemohon.
Masuknya permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan adanya urgensi permasalahan bagi penyandang buta warna terhadap lampu lalu lintas. Pemohon mengharapkan implementasi seperti di beberapa negara yang mulai menerapkannya.
Jepang misalnya, beberapa lampu lalu lintas menggunakan bentuk berbeda, lampu merah berbentuk lingkaran, lampu kuning berbentuk berlian, dan lampu hijau berbentuk segitiga. Sementara, Amerika Serikat menerapkan lampu merah dengan bentuk silang dan lampu hijau berbentuk tanda panah.
Variasi rupa tersebut akan membantu penyandang buta warna untuk lebih mudah membaca lampu APILL dan menghindari kekeliruan yang berdampak pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Permohonan ditolak MK
Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ketentuan yang tertera dalam Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 Ayat (1) huruf C UU Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) menyatakan tidak ada pemberlakuan tidak adil dan persamaan di hadapan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan, serta tidak menimbulkan diskriminasi.
Ini tercantum dalam pertimbangan hukum putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan permohonan Singgih dan Yosafat, Rabu (17/9/2025) lalu.
Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, apabila petitum pemohon dikabulkan, maka akan berdampak pada keseluruhan norma yang termaktub dalam UU LLAJ.
“Dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut dapat merusak struktur norma UU 22/2009 secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalil pemohon berkenaan dengan pasal 1 angka 19 UU 22/2009 harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Arsul.
Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 telah meletakkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam melindungi penyandang disabilitas spektrum apa pun, termasuk buta warna, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas.
Dorong pemangku kepentingan sediakan lampu lalu lintas ramah penyandang buta warna
Mahkamah juga menjelaskan bahwa permohonan pemohon bukan masalah konstitusional norma, tetapi penerapan norma yang belum dilaksanakan secara baik.
Sehingga, Mahkamah lebih menegaskan persoalan ini berada di ranah pemangku kewenangan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas, untuk memberikan pemenuhan, dan kesamaan kesempatan serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam semua ragam dan spektrum.
Termasuk bagi mereka yang mengalami buta warna parsial dengan melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas yang melindungi dan memberikan rasa aman bagi semua, seperti menyediakan APILL yang mengakomodasi kebutuhan penyandang defisiensi penglihatan warna.
“Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara.
