MK Tolak Permohonan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

14 September 2023 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberi putusan untuk menolak pengujian materi Undang-undang Lalu Lintas (LLAJ) No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang pemberlakuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian dikatakan Ketua MK Anwar Usman saat sidang pengucapan putusan perkara No. 42/PUU-XXI/2023 di Jakarta, Kamis (14/9).
Putusan tersebut juga disetujui tujuh hakim lainnya yang menolak dalih pemohon untuk menyamakan SIM dengan KTP elektronik. Terutama soal masa berlaku antara tanda kelayakan mengemudi dengan tanda identitas tersebut.
“Telah ditentukan pula dalam Pasal 86 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 22 Tahun 2009 bahwa SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” imbuh anggota hakim lainnya, Enny Nurbangsih.
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Enny menambahkan, meski KTP elektronik dan SIM sama-sama dokumen yang memuat identitas, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin mengemudi kendaraan bermotor dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya. Karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor,” jelas Enny.
Lebih lanjut, Enny menjelaskan, hal yang membuat SIM juga berbeda dengan KTP adalah soal uji kompetensi atau kemampuan pemilik untuk sesuatu, dalam hal ini mengendarai atau mengemudi yang erat kaitannya dengan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga dibutuhkan evaluasi setiap penerbitannya.
“KTP berlaku seumur hidup karena dalam penggunaannya tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP. Penggantian hanya dilakukan jika ada perubahan data, hilang, atau rusak,” terangnya.
Ilustrasi ujian atau test praktik SIM A mobil. Foto: Dok. Istimewa
Masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali dinilai wajar oleh MK, sebab sangat mungkin dalam jangka tersebut ada perubahan identitas pemegang meliputi nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Selain dari pada kemampuan mengemudi.
ADVERTISEMENT
Kamampuan mengemudi yang dimaksud mencakup kognitif, penglihatan, fungsi gerak, pendengaran, psikomotorik. Enny menjelaskan, hal itu sejalan dengan kondisi masyarakat modern yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Enny.
***