Mobil dan Motor Listrik Bebas PKB dan BBNKB per 5 Januari 2025

Kendaraan listrik bakal dibebaskan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada awal 2025. Ini membuat motor maupun mobil listrik lebih istimewa.
Kebijakan ini mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang salah satu isi pasalnya mengecualikan objek PKB untuk kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
Pasal 7 Ayat 3 menyebut, yang dikecualikan dari pajak adalah kepemilikan atau penguasaan atas:
a. kereta api
b. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
c. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
d. kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
e. kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Lebih lanjut pengecualian pungutan BBNKB tertulis di Pasal 12 Ayat 3 poin D, yang dikecualikan dari objek BBNKB adalah kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
Dijelaskan lagi, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama, sedangkan penyerahan kedua daan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.
Mulai 5 Januari 2025
Aturan ini telah disahkan pada 5 Januari 2022 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hanya saja pengecualian pungutan pajak belum dapat langsung diterapkan. Pasal 192 menjelaskan, ketentuan mengenai PKB termasuk juga BBNKB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ini berarti pelaksanaannya bakal dilakukan 5 Januari 2025. Saat ini semua jenis kendaraan listrik masih dikenakan pajak tahunan.
Kendati masih diwajibkan bayar pajak, besarannya lebih rendah dibandingkan kendaraan bermesin. Misalnya motor listrik Smoot Tempur Rp 42 ribu, kemudian mobil listrik Wuling Air ev cuma Rp 388.500.
Kemudian untuk BBNKB, Jakarta sudah memberikan insentif bebas pungutan BBNKB untuk pembelian mobil maupun motor listrik, mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga 31 Desember 2024.
