news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mobil dan Motor yang Tak Uji Emisi Bisa Ditilang, Dendanya sampai Rp 500 Ribu

3 Januari 2021 6:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor. Aturan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
ADVERTISEMENT
Dalam aturannya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun di wilayah Jakarta wajib lulus uji emisi gas buang.
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Nah jika ada yang belum uji emisi, dan tepergok di jalanan bakal ditilang. Bahkan akan dikenakan sanksi sampai Rp 250 ribu untuk motor, dan mobil Rp 500 ribu.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan aturan ini nantinya akan menggandeng Kepolisian dan Dishub.
"Saat ini masih tahap sosialisasi, sekaligus digelar uji emisi gratis sejak 2 bulan yang lalu. Sosialisasi penegakan hukum melibatkan juga aparat Kepolisian dan Dishub," kata Yogi saat dihubungi kumparan, Sabtu (2/1).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalan beleid tersebut, dijelaskan bahwa penerapan sanksi dan tilang akan diberlakukan pada 24 Januari 2021 nanti. Namun, Yogi belum bisa memastikan apakah di tanggal tersebut tindakan tegas berupa tilang akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Untuk ini, sebaiknya pihak kepolisian yang menjawab," lanjut Yogi.
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Mengkonfirmasi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jika tindakan tilang soal kendaraan yang tak lolos uji emisi belum diberlakukan pada 24 Januari nanti.
"Belum ada mas, nanti kita koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah," katanya kepada kumparan.

Uji emisi dan pengendalian kualitas di Jakarta

Ilustrasi Polusi Udara Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan dan Putri Sarah Arifira/kumparan
Dijelaskan Yogi, fokus utama kebijakan ini adalah untuk menekan angka polusi akibat gas buang kendaran di Jakarta. Dia menyebutkan kendaraan bermotor jadi salah satu sumber pencemar terbesar.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan kualitas udara di Ibukota. Polusi udara di Jakarta 75 persen disetor sumber pencemar bergerak atau kendaraan bermotor," imbuhnya,
Aplikasi e-Uji Emisi kendaraan bermotor. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jika nanti tilang uji emisi sudah berlaku, semua pengecekan oleh pihak kepolisian akan diakses lewat database online.
ADVERTISEMENT
"Uji emisi bisa diakses aparat kepolisian, Dishub dan pemilik kendaraan. Kita paperless. Jadi bisa kita akses bersama database tersebut," ungkap dia.
Sekadar informasi, bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor berumur 3 tahun bisa melakukan pengujian di di tempat uji emisi yang terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.