Mobil di Bawah Rp 240 Juta Bukan Barang Mewah, Harusnya Bebas Pajak PPnBM

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita  dan ketua IMI Bambang Soesatyo di IIMS Hybrid 2021. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan ketua IMI Bambang Soesatyo di IIMS Hybrid 2021. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sudah mengajukan surat ke Kementerian Keuangan, terkait kategori baru mobil rakyat.

Demikian seperti disampaikan saat Jumpa Pers Kinerja Sektor Industri 2021 & Outlook 2022, Rabu (29/12).

Ini merespons soal rencana Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen yang akan menjadi permanen, untuk mobil dengan kriteria tertentu.

"Nantinya kategori mobil yang kami definisikan sebagai mobil rakyat --bukan lagi mobil mewah, jadi tak akan dikenakan pajak mobil mewah PPnBM," ucapnya.

Test drive Daihatsu All New Xenia 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Mobil rakyat di bawah Rp 240 juta

Agus Gumiwang kemudian menjabarkan kriteria mobil yang bisa disebut mobil rakyat dan bukan termasuk mobil mewah.

"Nah kami sudah merumuskan apa saja kriteria mobil rakyat, dan bagaimana dia bukan barang mewah, ada beberapa kriteria," tutur Agus.

Berikut penjabarannya.

1. Ukuran mobil murah, ketika dihitung oleh Kementerian Perindustrian, harga jualnya di angka Rp 240 juta rupiah ke bawa

2. Ukuran mesin maksimal di 1.500 cc

3. Pendalaman manufaktur dan local purchase

"Jadi hitungan kami mobil yang end to end-nya mobil Indonesia adalah yang local purchase minimal 80 persen," ucapnya.