Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Berburu mobil bekas tarikan leasing, atau lelangan dari hasil sitaan korupsi mungkin biasa. Nah namun, bila unitnya adalah bekas tes tabrak , akan terdengar unik.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Carscoops, balai lelang GSA Auction baru saja mengiklankan Ford Mustang 2018 kuning dan Mustang 2018 merah marun.
Kedua unitnya bekas dipakai dalam tes tabrak National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) Amerika Serikat. Masing-masing dijual mulai 1.247 dolar AS dan 2.469 dolar AS, setara Rp 17,6 juta serta Rp 34 juta.
Ya namun, tak ada keterangan tertulis apakah mobil ini masih bisa diperbaiki, dan dapat dikendarai atau tidak.
Lalu mengapa orang mempertimbangkan diri untuk membelinya?
Jawabannya sederhana, yaitu mendapatkan beberapa suku cadangnya yang masih bisa dipakai dan dijual kembali, buat mendapat keuntungan.
Sebut saja mesin yang kemungkinan besar masih bisa diselamatkan. Pasalnya, mobil hanya digunakan untuk pengujian benturan samping.
ADVERTISEMENT
Lalu girboks transmisi manual, pelek, sistem rem sampai knalpot. Kemudian bagian panel bodi tertentu juga bisa dijual, termasuk pintu samping penumpang yang tidak rusak dalam uji tabrak.
Berbicara soal performanya sendiri, mobil bertubuh fastback ini menggendong mesin turbocharged 2,3 liter EcoBoost 4-silinder 16-katup.
Dan sanggup memuntahkan tenaga sampai 310 dk @ 5500 rpm, dengan torsi 475 Nm @ 3.000 rpm.