Mobil Hybrid Tak Dapat Bantuan Pembelian dari Pemerintah

13 Maret 2023 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan mobil hybrid Toyota Indonesia. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Deretan mobil hybrid Toyota Indonesia. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan mobil hybrid tidak termasuk kendaraan yang akan mendapat bantuan pembelian dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Mobil hybrid kenapa enggak, jadi kita ini sekarang adalah untuk membangun percepatan pembangunan EV (electric vehicle) di Indonesia,” kata Agus beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta.
Agus menambahkan, pemerintah melihat beberapa negara lain yang dianggap sebagai kompetitor untuk dijadikan sebagai benchmarking guna menciptakan regulasi mobil listrik yang kompetitif dari negara yang dicontoh tersebut.
“Adanya regulasi yang kompetitif nantinya akan mempercepat pembangunan ekosistem EV, tentu akan menarik investasi,” jelasnya.
Wuling Almaz Hybrid. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Ia juga memaparkan, investasi yang akan berdatangan nantinya juga menambah pemasukan negara dari pajak dan menumbuhkan lapangan kerja baru. Selain itu, disebutnya mobil hybrid bukan merupakan bagian dari ekosistem mobil listrik yang sedang digodok pemerintah.
“(Mobil) hybrid karena bukan ekosistem. Ekosistemnya itu kan baterai ada nikel, itu yang mau kita dorong,” pungkas Agus.
ADVERTISEMENT
Ini kontradiksi dengan pernyataan Agus yang sempat mengungkapkan soal rencana pemerintah, yang akan memberi insentif mobil hybrid sebesar Rp 40 juta.
“Pembelian kendaraan mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” kata Agus saat di Brussels, Belgia beberapa waktu lalu.
Mobil-mobil hybrid Toyota Foto: dok. TAM
Adapun, pada awal Maret lalu pemerintah mengumumkan bantuan pembelian untuk motor listrik dan mobil listrik. Bantuan motor listrik sebesar Rp 7 juta dengan syarat tertentu.
Syaratnya adalah produk yang dijual harus sudah dirakit di dalam negeri dan memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen atau lebih, berlaku untuk motor listrik dan mobil listrik.
Lebih lanjut, program bantuan untuk motor listrik diutamakan kepada para pelaku UMKM, khususnya penerima KUR dan BPUM serta pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk mobil listrik, hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi besaran bantuan yang akan didapatkan. Menurut Agus, besaran bantuan tersebut merupakan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Roda empat tadi sudah diputuskan dan akan diberikan bantuan juga,” bebernya.
***