Mobil LCGC Dapat Diskon PPnBM 100 Persen

16 Januari 2022 20:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM
zoom-in-whitePerbesar
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan diskon PPnBM atau PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) termasuk keringanan pajak untuk LCGC.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi persnya secara virtual Minggu (16/1) sore Airlangga menyebut, fasilitas fiskal untuk industri otomotif itu sudah disetujui Presiden Jokowi.
"Presiden menyetujui diberikan fasilitas PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta, LCGC, di mana PPnBM sekarang 3 persen," ucapnya.
Toyota Calya di GIIAS 2021 Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Nah berikut ini aturan main untuk PPnBM DTP atau keringanan pajak pembelian mobil baru mobil LCGC.
- Kuartal pertama fasilitas PPnBM 0 persen, atau 3 persen ditanggung pemerintah
- Kuartal kedua diberikan fasilitas PPnBM 1 persen, atau 2 persen ditanggung pemerintah
- Kuartal diberikan fasilitas PPnBM 2 persen, atau 1 persen ditanggung pemerintah
- Kuartal 4 membayar penuh sesuai tarifnya 3 persen.
New Daihatsu Sigra melewati jalan alternatif yang sempit. Foto: Daihatsu
Aturan terkait dengan pembayaran pajak mobil LCGC sebesar 3 persen ini, tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 yang mendapat perubahan di PP 74 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kemudian petunjuk pelaksanaannya (juklak) atau petunjuk teknisnya (juknis) untuk mobil LCGC atau KBH2, ada di Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021.