Mobil LCGC Dapat Diskon PPnBM 100 Persen

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM
zoom-in-whitePerbesar
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan diskon PPnBM atau PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) termasuk keringanan pajak untuk LCGC.

Dalam konferensi persnya secara virtual Minggu (16/1) sore Airlangga menyebut, fasilitas fiskal untuk industri otomotif itu sudah disetujui Presiden Jokowi.

"Presiden menyetujui diberikan fasilitas PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta, LCGC, di mana PPnBM sekarang 3 persen," ucapnya.

Toyota Calya di GIIAS 2021 Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Nah berikut ini aturan main untuk PPnBM DTP atau keringanan pajak pembelian mobil baru mobil LCGC.

- Kuartal pertama fasilitas PPnBM 0 persen, atau 3 persen ditanggung pemerintah

- Kuartal kedua diberikan fasilitas PPnBM 1 persen, atau 2 persen ditanggung pemerintah

- Kuartal diberikan fasilitas PPnBM 2 persen, atau 1 persen ditanggung pemerintah

- Kuartal 4 membayar penuh sesuai tarifnya 3 persen.

New Daihatsu Sigra melewati jalan alternatif yang sempit. Foto: Daihatsu

Aturan terkait dengan pembayaran pajak mobil LCGC sebesar 3 persen ini, tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 yang mendapat perubahan di PP 74 tahun 2021.

Kemudian petunjuk pelaksanaannya (juklak) atau petunjuk teknisnya (juknis) untuk mobil LCGC atau KBH2, ada di Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021.