Mobil LCGC Kena PPN 12 Persen, Ini Reaksi Pabrikan

12 Januari 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Honda Brio Satya di pameran otomotif IIMS 2024. Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Honda Brio Satya di pameran otomotif IIMS 2024. Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Segmen mobil LCGC (Low Cost Green Car) juga terdampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang sudah mulai berlaku tahun ini. Sebab, jenis kendaraan tersebut dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT
Sejak 2021, mobil kategori LCGC telah ditetapkan tarif PPnBM sebesar 3 persen lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 yang resmi diundangkan per 31 Desember 2021 tentang regulasi mobil Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Artinya, mobil LCGC juga termasuk kategori barang mewah. Penetapan kelompok jasa dan barang mewah dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku 1 Januari 2025.
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPn Barang Mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Presiden Prabowo, Selasa (31/12).
Toyota Agya di Jakarta Auto Week di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hingga saat ini, daftar pabrikan yang bermain di segmen LCGC tersisa yaitu Toyota, Daihatsu, dan Honda. Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, segmen LCGC yang dikenakan PPnBM juga terdampak PPN 12 persen.
ADVERTISEMENT
"Jika akibat kenaikan komponen pajak ini, harga LCGC menjadi cukup tinggi. Rasanya perlu ada intervensi dari stakeholder khususnya pada market yang terbilang sensitif dengan harga," urai Anton kepada kumparan pekan ini.
Padahal, ia menambahkan adanya skema LCGC saat ini merupakan program khusus dari pemerintah dengan tujuan memberikan pilihan kendaraan paling terjangkau untuk masyarakat luas. Pihaknya menekankan pentingnya menjaga daya beli konsumen.
Senada dengan Anton, Direktur Pemasaran dan Komunikasi Korporasi PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani berpendapat kenaikan PPN 12 persen ditambah pemberlakuan opsen akan sangat menantang bagi pasar otomotif nasional. Apalagi, berkaca pada tingkat daya beli masyarakat tahun lalu.
Daihatsu Sigra di IIMS 2024. Foto: Sena Pratama/kumparan
"Namun kami berharap dampaknya tidak dalam jangka panjang. Pastinya dengan dukungan dari semua pihak sangatlah dibutuhkan karena hal ini juga akan berdampak pula pada industri lain dan juga UKM sebagai bagian penting dalam rantai produksi otomotif," kata Agung.
ADVERTISEMENT
Daihatsu, lanjut Agung tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pembelian serta perawatan kendaraan baru lansiran jenama Jepang itu. Perihal dampaknya terhadap harga jual, ia belum membeberkannya.
Adapun Direktur Penjualan, Penjualan, dan Purnajual PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy tak menampik bahwa pajak merupakan salah satu dari sekian banyak faktor yang dapat mempengaruhi harga kendaraan.
"Terkait skema perpajakan untuk LCGC kami saat ini masih mempelajarinya mengenai dampak terhadap harga jual. Namun, kami memastikan untuk tetap mengutamakan nilai lebih bagi konsumen melalui upaya efisiensi yang terus dilakukan maupun dengan menghadirkan insentif seperti program penjualan yang meringankan konsumen untuk melakukan pembelian," jelasnya kepada kumparan.
Program LCGC pertama kali terbit 2012 silam, kala itu mobil-mobil yang masuk segmen tersebut diberi keistimewaan berupa PPnBM nol persen. Ini mengacu Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
ADVERTISEMENT
***