Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mobil Pelat Dinas dan RF Tak Kebal Tilang Elektronik di Jalan Tol
3 April 2022 17:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE ) di jalan tol akan berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran batas kecepatan dan over dimension over loading atau ODOL.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan termasuk para pengguna pelat dinas atau pelat RF.
"Semua berlaku termasuk RFS. Jadi sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku akan tetap kena (ETLE)," ucap Sambodo seperti dikutip dari Korlantas Polri.
Selain pelat RF dan pelat dinas, kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta atau pelat kuning juga akan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, yakni ditilang secara ETLE apabila terbukti melanggar.
Dengan demikian, bagi para pelanggar yang kendaraannya berasal dari daerah luar Jakarta akan mendapatkan surat penilangan dari instansi Polda masing-masing daerah. Ini dikarenakan saat ini seluruh tilang elektronik, baik itu yang di luar tol maupun dalam tol, sudah terintegrasi dengan 26 Polda yang tergabung di dalam ETLE Nasional Presisi.
ADVERTISEMENT
"Kami akan kirimkan (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," tambah Sambodo.
Lokasi penerapan ETLE di jalan tol
Pada tahap awal, penerapan tilang elektronik atau ETLE di jalan tol baru akan diterapkan di 7 ruas tol di Jakarta, Tangerang, Cikampek. Rinciannya, khusus tilang batas kecepatan atau speed cam tersebar di 5 ruas tol.
Sementara tilang truk ODOL berbasis Weight In Motion (WIM) diterapkan di 2 ruas tol. Berikut lengkapnya.
Tilang elektronik speed cam
Tilang elektronik weight in motion
ADVERTISEMENT
***