Mobil Pelat Nomor RF Tak Kebal Hukum, Tetap Kena Tilang Elektronik

29 Maret 2021 6:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) menegaskan siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas akan ditindak denga kamera elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tanpa pandang bulu, termasuk mobil berpelat nomor kode RF.
ADVERTISEMENT
Bukan rahasia umum lagi, jika pelat nomor dengan kode RF dikendarai oleh pejabat negara. Dan tak sedikit juga perilaku melanggar aturan lalu lintas terekam kamera netizen dan seolah dibiarkan oleh petugas di lapangan.
"Kepanjangan RF yang saya tahu adalah 'Reformasi'. Jadi RF ini ada saat era atau periode kabinet reformasi. Lalu huruf terakhir di bagian belakang adalah inisial dari institusi atau departemen tertentu," jelas Senior instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu kepada kumparan.
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jusri mencontohkan pelat RFS ditujukan untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk polisi, RFD untuk TNI Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, dan RFU diperuntukan Angkatan Udara.
Sementara untuk kombinasi kode pelat RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya melekat pada pejabat eselon II ke bawah.
Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Namun dijelaskan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono setiap pejabat sipil, polisi dan TNI yang menggunakan pelat RF dan tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran akan tetap dikirim surat tilang ETLE, termasuk ke bagian Provos masing-masing untuk diberikan penindakan lanjutan.
ADVERTISEMENT
"Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto atau terpotret, mau kendaraan khusus, mau nopol (nomor polisi) apa saja, polisi maupun TNI semua, dan kendaraan lainnya," kata Istiono dikutip dari NTMC Polri.
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Lebih lanjut, kata Istiono, semua nomor registrasi TNKB kendaraan bermotor sudah teridentifikasi oleh Korlantas. Maka dari itu ETLE diklaim tak ada kendala teknis untuk mencari informasi pelanggar.
"Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kita," tambahnya.
Sementara menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo polisi menjamin akan melakukan penindakan tegas bagi pemilik pelat RF yang seenaknya di jalan.
"Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya, kata Sambodo.
ADVERTISEMENT

244 titik kamera di 12 provinsi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers dalam peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3). Foto: Instagram/@ntmc_polri
Sebagai informasi, kini Polri sudah memiliki 224 titik kamera yang disebar di lokasi strategis dan rawan pelanggaran lalu lintas di 12 provinsi. ETLE bersifat nasional ini diharapkan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas.
"Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat peluncuran ETLE nasional belum lama ini.
Berikut adalah 12 Polda yang sudah memiliki kamera ETLE:
ADVERTISEMENT