Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mobil Rusak Akibat Pertikaian di Jalan Raya, Bisa Klaim Asuransi?
15 Februari 2023 6:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemilik Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) diduga cekcok dengan pemilik Brio, Ari Widianto dan mulai menabrakkan mobil miliknya.
Singkatnya, polisi menetapkan Giorgio sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan ancaman kekerasan.
Mengingat kejadian serupa tersebut dapat dialami oleh siapa saja, apakah mobil korban dapat ditanggung asuransi ?
Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menilai, tindakan pemilik Fortuner bisa dikatakan sebagai perbuatan jahat.
“Kasus Brio dan Fortuner, correct me if I wrong ada perbuatan jahat, betul enggak?” ujarnya kepada kumparan (14/2).
Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab III tentang Definisi poin 16 yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang sengaja merusak harta benda orang lain. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
“Jadi Brionya akan di-cover. Namun pastikan mobilnya sudah diasuransikan, ya,” jelas Iwan.
Untuk pengajuan klaim, Iwan menambahkan, pemilik mobil dapat langsung mengajukannya. Kemudian mobil akan dilakukan survei, untuk mengetahui titik perbaikannya. Bila merasa menjadi korban, pemilik mobil dapat menyertakan bukti dalam bentuk video.
“Bisa banget, makanya kalau mobil ada dashcam-nya itu bermanfaat banget,” pungkasnya.
***