Mobil Rusak Akibat Pertikaian di Jalan Raya, Bisa Klaim Asuransi?

15 Februari 2023 6:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Brio kuning yang dirusak pemudi Fortuner berinisial GR (24) di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.  Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Brio kuning yang dirusak pemudi Fortuner berinisial GR (24) di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Jalan raya merupakan ruang publik, apa pun bisa terjadi. Termasuk pertikaian antar sesama pengguna jalan seperti yang dialami mobil Honda Brio dengan Toyota Fortuner yang satu ini.
ADVERTISEMENT
Pemilik Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) diduga cekcok dengan pemilik Brio, Ari Widianto dan mulai menabrakkan mobil miliknya.
Singkatnya, polisi menetapkan Giorgio sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan ancaman kekerasan.
Mengingat kejadian serupa tersebut dapat dialami oleh siapa saja, apakah mobil korban dapat ditanggung asuransi?
Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menilai, tindakan pemilik Fortuner bisa dikatakan sebagai perbuatan jahat.
Penampakan Brio kuning yang dirusak pemudi Fortuner berinisial GR (24) di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
“Kasus Brio dan Fortuner, correct me if I wrong ada perbuatan jahat, betul enggak?” ujarnya kepada kumparan (14/2).
Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab III tentang Definisi poin 16 yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang sengaja merusak harta benda orang lain. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
“Jadi Brionya akan di-cover. Namun pastikan mobilnya sudah diasuransikan, ya,” jelas Iwan.
Untuk pengajuan klaim, Iwan menambahkan, pemilik mobil dapat langsung mengajukannya. Kemudian mobil akan dilakukan survei, untuk mengetahui titik perbaikannya. Bila merasa menjadi korban, pemilik mobil dapat menyertakan bukti dalam bentuk video.
“Bisa banget, makanya kalau mobil ada dashcam-nya itu bermanfaat banget,” pungkasnya.
***