Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Cerita unik dari peristiwa mobil Toyota Yaris berwarna merah yang ditabrak oleh satwa di Taman Safari Prigen , Pasuruan, Jawa Timur. Disebutkan, pemilik mobil tersebut, Febrian Permana ikhlas mobilnya rusak.
ADVERTISEMENT
"Karena memang sudah tertulis di luar tanggung jawab mereka, jadi ya enggak apa-apa aja. Ikhlas-ikhlas saja," ucap Febrian kepada kumparan belum lama ini.
Bagian samping belakang mobil Febrian terlihat alami penyok dan kaca mika lampu belakang juga terlihat ikut pecah. Pemilik mengaku, sudah membawa mobilnya ke bengkel untuk diperbaiki.
Berkaca dari kasus tersebut, peristiwa serupa mungkin saja bisa terjadi kepada siapa pun. Timbul pertanyaan, apakah bisa asuransi menanggung kerusakannya?
Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, kerusakan mobil akibat risiko tersebut pada dasarnya bisa ditanggung karena termasuk kejadian yang tidak dapat dihindari dan tidak sengaja akibat dari hewan atau satwa.
“Bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” terangnya kepada kumparan (14/2).
ADVERTISEMENT
Namun, dirinya menambahkan, ada beberapa peristiwa yang dinilai juga diakibatkan ketidaksengajaan tetapi tidak ditanggung dalam asuransi. Semuanya tertera di polis PSAKBI Bab II Pengecualian Pasal 3.
“Pada Ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan,” beber Iwan.
Termasuk risiko kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, angin topan, badai, tsunami, banjir, tanah longsor, dan sejenisnya. Termasuk terpapar reaksi radioaktif, seperti nuklir, fusi, ionisasi, dan sebagainya.
Kemudian pada Ayat 4.5 yang berbunyi, jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Serta di bawah pengaruh alkohol, obat terlarang, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
“Jika ada hal yang masuk dalam pengecualian misal pengemudi enggak punya SIM berlaku, kelebihan muatan, penggunaan mobil tidak sesuai perjanjian polis. Misalnya, penggunaan pribadi tapi pas kejadian malah digunakan untuk komersial seperti sewa atau ojol, maka risiko jadi enggak bisa di-cover,” pungkas Iwan.
Iwan juga mengingatkan, pentingnya memahami jenis polis yang dipilih untuk memastikan jenis perlindungan sesuai pilihan pertanggungan. Bila ingin perlindungan lebih, pelanggan dapat mengajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan.
“Kemudian dicek, ya, polisnya masuk comprehensive atau Total Lost Only (TLO). Jika akibat ditabrak hewan, rusak dengan biaya perbaikan di bawah 75 persen dari harga pertanggungan maka akan di-cover dengan comprehensive, bukan TLO,” tukasnya.
***