Mobil Sudah Dijual Tapi Dapat Tilang Elektronik, Ini yang Perlu Dilakukan

13 Mei 2024 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan secara nasional. Apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration identification (ERI) melalui pelat nomor yang terekam melalui kamera.
ADVERTISEMENT
Lalu petugas terkait akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor, untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tapi, bagaimana jika kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas telah dijual atau berganti pemilik?
Polisi menunjukkan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah. Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan pemilik kendaraan wajib melapor ke ke Samsat apabila telah menjual kendaraannya.
“Atas laporan pemilik mobil yang telah menjual kendaraan akan ditindak lanjuti dengan cara memblokir yang memiliki konsekuensi hukum terhadap pembelinya untuk segera balik nama ke pemilik yang baru,” buka Budiyanto saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan mekanisme sistem ETLE antara lain, data pelanggaran yang telah masuk dalam back office akan diteliti, dianalisa dan diverifikasi. Kemudian diterbitkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan yang alamatnya tercantum di data maupun STNK.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pemilik mobil yang telah mendapatkan surat konfirmasi harus memberikan klarifikasi dalam durasi waktu kurang lebih 7 hari baik dengan cara mengisi blanko yang telah dikirim penyidik atau lewat sistem yang telah disiapkan oleh penyidik.
“Apabila tidak melakukan klarifikasi atas jawaban dari surat konfirmasi secara otomatis STNK akan diblokir,” ujarnya.
Budiyanto juga memaparkan, surat konfirmasi bertujuan untuk memastikan nama pengemudi yang mengemudikan ranmor saat tertangkap oleh kamera CCTV, sebagai dasar untuk mencantumkan pengemudi dalam surat tilang sebagai tersangka.
“Perlu dipahami dan dimengerti oleh semua masyarakat bahwa subyek hukum terhadap pelanggaran lalu lintas adalah pengemudi ranmor yang melakukan pelanggaran,” tuntasnya.