Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di 12 provinsi Indonesia sudah resmi berlaku. Kini kebiasaan melanggar di jalan raya terpantau 24 jam oleh CCTV, dan jika melanggar siap-siap menerima surat konfirmasi pelanggaran di rumah.
ADVERTISEMENT
Saat pemaparan fitur kamera ETLE di NTMC Polri, Jakarta Selatan pihak kepolisian mencontohkan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Pertama adalah menggunakan gawai saat mengemudikan mobil dan menggunakan pelat nomor yang sudah habis pajaknya.
Dijelaskan jika kamera ETLE bisa menangkap gambar pelat nomor yang masa berlakunya sudah habis. Namun, berdasarkan penjelasan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kendaraan yang pajak STNK atau pelat nomornya mati belum ditilang oleh ETLE.
"Sementara ETLE tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran pajak, walaupun sebenarnya kita bisa," kata Sambodo kepada kumparan belum lama ini.
Lebih lanjut, kata Sambodo, pajak kendaraan belum masuk 10 fokus pelanggaran yang diincar oleh ETLE. Namun ke depan bukan tak mungkin para pengendara yang belum bayar pajak kendaraannya dan masih nekat mengendarai bisa tertilang.
ADVERTISEMENT
"Ya, itu (pelanggaran pajak kendaraan) tidak termasuk dalam 10 pelanggaran yang ditindak dengan ETLE," jelasnya.
Adapun 10 target yang jadi incaran ETLE adalah pelanggaran yang kerap kali dilakukan oleh para pengendara. Berikut 10 pelanggaran yang dimaksud Sambodo
Bolehkah polisi menilang pelanggaran pajak kendaraan?
Jika nanti pelanggaran pajak kendaraan masuk daftar tilang ETLE, maka Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanlah yang akan digunakan.
Di dalam pasal 70 ayat dijelaskan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan wajib dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Sementara pada pasal 106 ayat 1 juga dijelaskan bahwa saat diadakan pemeriksaan kendaraan di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor wajib menunjukkan STNK.
ADVERTISEMENT
Nah untuk denda tilangnya tercantum pada pasal 288 ayat 1. Begini bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."