Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Sejumlah kendaraan bermotor, baik roda empat dan roda dua menjadi korban dari kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Beberapa kendaraan terlihat ringsek diamuk perusuh, bahkan ada sebagian lainnya yang hangus terbakar dan rasanya mustahil untuk diperbaiki.
Lantas, apakah asuransi menanggung kerusakan akibat kerusuhan?
Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menuturkan bahwa kendaraan yang hangus terbakar akibat dari kerusuhan dapat ditanggung asuransi adalah pemilik kendaraan yang mengikuti perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) atau huru hara.
“Jadi kalau bicara bisa (di-cover) atau tidak, ya bisa asal polis mobil tersebut sudah mengikuti perluasan jaminan huru-hara atau SRCC. Nah kalau yang belum (perluasan jaminan) ya tentu tidak bisa. Jadi, bagi yang asuransinya all risk, itu bukan berarti seluruh hal dapat di-cover, melainkan tetap harus ikut perluasan tadi,” jelas Iwan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, selain kerusakan yang disebabkan kerusuhan, perluasan jaminan juga meliputi kerusakan mobil yang disebabkan oleh kerusuhan, huru hara, tawuran, dan bencana alam seperti banjir, tsunami atau gempa.
Lantas, untuk perluasan jaminan tersebut bersifat opsional, sehingga bagi para pemilik kendaraan boleh mengambil perluasan atau tidak diawal kontrak polis asuransi. Selain diawal, perluasan jaminan juga dapat dilakukan saat asuransi berjalan, dengan syarat mobil akan disurvei terlebih dahulu.
“Perluasan bisa ditambah diawal, bisa juga dipertengahan. Syaratnya tentu sebelum kejadian, saat mobil masih mulus. Dan nanti tetap akan kami survei dulu kondisi mobilnya untuk memastikan mobil tersebut sudah rusak atau belum sebelum perluasan jaminan,” ungkap Iwan.
Sementara untuk proses klaimnya sendiri terbilang cukup mudah. Para konsumen cukup mengajukan klaim dengan membawa bukti-bukti kerusuhan tersebut termasuk surat keterangan dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
Nantinya bagi unit mobil yang rusak terbakar akibat kerusuhan tersebut akan diganti dengan dana senilai harga bekas mobil tersebut di pasaran dan bukan harga baru. Singkatnya, jika dipasaran mobil tersebut memiliki harga bekas Rp 150 juta, maka konsumen akan mendapatkan penggantian berupa dana dengan nilai sekitar Rp 150 jutaan.
Namun, bagi mobil yang masih berstatus kredit, maka dana penggantian akan diberikan kepada pihak leasing dan selanjutnya baru pihak leasing yang akan menentukan penggantian kepada konsumen.